Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Nikel PT CNI

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | RAYACOM

Kejaksaan Agung kembali mendalami kasus nikel PT CNI periode 2017–2020.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi pada Senin (14/9/2026).

Kedua saksi tersebut merupakan pemeriksa pada PT CNI. Mereka berinisial LOMS dan D.

LOMS tercatat sebagai pemeriksa PT CNI pada 2017. Sementara itu, D memeriksa perusahaan tersebut pada 2018.

Kasus Nikel PT CNI Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik memeriksa kedua saksi untuk memperkuat pembuktian.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangan Kejagung, Senin (14/9/2026).

Dengan pemeriksaan tersebut, penyidik terus mengumpulkan keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Kejagung juga menegaskan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Selain itu, penyidik tetap menerapkan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Kejagung Sudah Periksa 116 Saksi

Pemeriksaan LOMS dan D menambah rangkaian penyidikan perkara tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Sebelumnya, Kejagung menyebut penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen dalam perkara tersebut.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Lokasi tersebut berada di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Kejagung juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

Kerugian Negara Capai Rp401,65 Miliar

Dalam perkara ini, BPKP menghitung kerugian keuangan negara sekitar Rp401,65 miliar.

Kejagung menyebut PT CNI telah menyerahkan dana tersebut pada 28 Agustus 2026. Penyidik kemudian menitipkan dana itu pada rekening pemerintah lainnya di Bank Mandiri.

Kejagung sebelumnya menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2017–2019.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, PT CNI memiliki IUP Operasi Produksi tetapi belum memiliki RKAB. Perusahaan tersebut kemudian mendapat rekomendasi ekspor.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor nikel. Kejagung menyebut tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidikan Nikel Masih Berjalan

Pemeriksaan dua pemeriksa PT CNI menunjukkan penyidik masih mendalami perkara tata kelola nikel.

Kejagung perlu menguji setiap keterangan dengan dokumen dan bukti lain. Langkah tersebut penting untuk membangun pembuktian yang kuat.

Sementara itu, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Dengan demikian, kasus nikel PT CNI masih terus bergulir. Pemeriksaan saksi menjadi salah satu langkah Kejagung untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *