Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pesut Kaltim Desak Kejagung Audit Tambang di Tahura Bukit Soeharto

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | RAYACOM

Persatuan Suara Rakyat Kalimantan Timur (Pesut Kaltim) menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (14/9/2026).

Massa meminta Kejagung melakukan audit tambang Kaltim, khususnya aktivitas pertambangan batu bara di sekitar Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.

Selain itu, Pesut Kaltim meminta Kejagung membuka proses penegakan hukum secara transparan. Mereka juga meminta aparat memeriksa tata kelola pertambangan dari sisi perizinan hingga distribusi hasil tambang.

Pesut Kaltim Desak Audit Tambang Kaltim

Koordinator aksi, Renaldi Saputra, mengatakan Pesut Kaltim ingin Kejagung memeriksa tata kelola pertambangan secara menyeluruh.

“Kami mendorong Kejaksaan Agung melakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan batu bara di sekitar Tahura Bukit Soeharto,” kata Renaldi kepada wartawan.

Menurut Renaldi, pemeriksaan perlu mencakup perizinan, produksi, tata kelola, dan distribusi hasil tambang.

Ia juga meminta Kejagung menjelaskan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami meminta ada kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang sudah ada pemanggilan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Kami meminta proses tersebut dilakukan secara transparan,” tegas Renaldi.

Pesut Soroti Selisih Produksi dan Penjualan Batu Bara

Selain meminta audit tambang Kaltim, Pesut Kaltim menyoroti data produksi dan penjualan batu bara.

Renaldi menyebut data yang mereka peroleh menunjukkan produksi batu bara pada 2023 sekitar 7.000 ton. Sementara itu, data penjualan yang mereka temukan mencapai sekitar 30.000 ton.

Karena itu, terdapat selisih sekitar 23.000 ton. Pesut Kaltim mempertanyakan asal-usul serta legalitas batu bara tersebut.

“Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan mengungkap berdasarkan bukti, dari mana asal batu bara tersebut dan bagaimana proses administrasinya,” tegas Renaldi.

Namun, angka tersebut merupakan data yang disampaikan Pesut Kaltim. Karena itu, aparat perlu melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran dan dasar data tersebut.

Tahura Bukit Soeharto Jadi Sorotan

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menguasai kembali kawasan hutan seluas 105,37 hektare yang terkait dengan PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara.

Satgas PKH menyebut kawasan tersebut berada di Tahura Bukit Soeharto. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya aktivitas penambangan batu bara tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Pemerintah kemudian menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800 atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tersebut.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan penguasaan kembali kawasan itu juga memiliki dampak terhadap aspek ekologis.

“Langkah penguasaan kembali areal seluas 105,37 Hektar ini memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal,” kata Barita.

Kejagung Buka Peluang Proses Hukum

Kejagung sebelumnya menyatakan masih membuka peluang untuk memproses dugaan tindak pidana terkait PT Singlurus Pratama.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemerintah lebih dahulu mengedepankan denda administratif. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, proses pidana dapat berlanjut.

Karena itu, tuntutan Pesut Kaltim menambah sorotan terhadap tata kelola tambang di sekitar Tahura Bukit Soeharto.

Selanjutnya, masyarakat meminta Kejagung memeriksa seluruh data perizinan, produksi, penjualan, dan distribusi batu bara. Mereka juga mendorong proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.

Dengan demikian, audit tambang Kaltim menjadi salah satu tuntutan utama Pesut Kaltim dalam aksi di Kejagung. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *