SUKABUMI | RAYACOM
Pemerintah memperkuat perlindungan industri tekstil nasional di tengah tekanan ekonomi global dan meningkatnya arus barang impor.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Sigit menyampaikan hal itu saat menghadiri puncak HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di PT Pratama Abadi Industri, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).
Industri Tekstil Hadapi Tekanan Global
Menurut Sigit, kondisi global memberikan tekanan terhadap dunia usaha. Ketegangan geopolitik dan perang dagang menjadi salah satu faktor.
Selain itu, harga energi dan bahan baku juga mengalami perubahan. Gangguan rantai pasok serta perkembangan teknologi turut memengaruhi biaya produksi.
Kondisi tersebut kemudian berdampak pada biaya impor energi dan bahan baku. Biaya produksi dan distribusi ikut meningkat.
Tekanan tersebut juga dapat memengaruhi nilai tukar rupiah dan daya saing industri.
“Apabila tidak dikelola dengan baik, berbagai tekanan tersebut dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat, industri tekstil atau kulit dalam negeri, memicu ketidakpuasan, dan memengaruhi stabilitas keamanan dalam negeri, serta berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” ujar Sigit.
Pemerintah Perketat Pengawasan Impor
Untuk menghadapi kondisi tersebut, pemerintah memperkuat pengendalian impor. Kebijakan itu mencakup mekanisme larangan dan pembatasan terhadap barang tertentu.
Pemerintah juga melarang masuknya sejumlah barang. Salah satunya pakaian bekas impor.
Selain itu, pemerintah menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau safeguard. Kebijakan tersebut berlaku untuk lonjakan impor yang merugikan industri nasional.
Pemerintah juga menggunakan Bea Masuk Anti-Dumping terhadap produk yang terbukti melakukan praktik dumping.
Polri Awasi Tekstil Selundupan
Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap impor ilegal dan penyelundupan. Pengawasan berlangsung sejak barang masuk hingga beredar di pasar domestik.
Polri bekerja sama dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan dalam pengawasan tersebut.
“Polri, Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan juga melakukan operasi bersama untuk mencegah masuk dan beredarnya tekstil selundupan di pasar dalam negeri,” kata Sigit.
Di sisi lain, pemerintah memperkuat standardisasi dan persyaratan teknis produk. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kualitas produk dalam negeri.
Pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi. Dengan begitu, produk nasional dapat meningkatkan daya saing di pasar global.
Industri Padat Karya Dapat Dukungan
Selain pengendalian impor, pemerintah menyiapkan dukungan pembiayaan bagi industri padat karya.
Salah satunya melalui Kredit Industri Padat Karya. Fasilitas tersebut dapat digunakan untuk investasi, modal kerja, dan revitalisasi mesin.
Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan kepada pekerja di sektor tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki sejak 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut penting karena industri tekstil memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Industri Tekstil Serap 3,8 Juta Pekerja
Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, industri TPT menyerap lebih dari 3,8 juta tenaga kerja.
Sektor tersebut juga mencatat nilai ekspor sekitar 4,85 miliar dolar AS pada semester I 2026. Sementara itu, industri alas kaki menyerap sekitar 921 ribu pekerja.
Karena itu, pemerintah menilai perlindungan sektor tekstil perlu berjalan bersama dengan peningkatan produktivitas.
“Berbagai kebijakan tersebut diarahkan agar industri tetap tumbuh, perusahaan semakin kuat, dan kesejahteraan rekan-rekan pekerja terus meningkat,” pungkas Kapolri.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan industri tekstil sekaligus melindungi pekerja dari dampak tekanan ekonomi global dan persaingan produk impor.(hmi)