JAKARTA | rayacom.id
Menteri Perdagangan Budi Santoso meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis dilakukan secara proporsional dan fleksibel.
Pemerintah menilai aturan tersebut perlu melindungi kepentingan nasional tanpa menghambat efisiensi dan daya saing perdagangan.
Budi menyampaikan pandangan itu dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Raker tersebut membahas masukan pemerintah terhadap penyusunan RUU Komoditas Strategis.
Menurut Budi, RUU tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif. Regulasi itu juga perlu mengharmonisasikan berbagai aturan sektoral serta mendukung peningkatan daya saing komoditas strategis nasional.
“Kami yakin RUU tentang Komoditas Strategis akan menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif, mengharmonisasikan regulasi sektoral, serta mengatasi berbagai persoalan dalam pengembangan daya saing komoditas strategis nasional,” ujar Budi.
Mendag Minta DMO Tidak Berlaku Otomatis
Salah satu poin yang Budi soroti adalah kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Budi meminta pemerintah tidak menerapkan DMO secara otomatis kepada seluruh komoditas. Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan karakteristik dan kondisi setiap komoditas sebelum menetapkan kewajiban tersebut.
Sejumlah indikator dapat menjadi pertimbangan, antara lain kepentingan komoditas bagi kebutuhan nasional, risiko kekurangan pasokan, stabilitas harga, kebutuhan bahan baku industri, serta dampak ekspor terhadap ketersediaan barang di dalam negeri.
“DMO dapat diberlakukan apabila terdapat risiko kekurangan pasokan, kenaikan harga domestik yang signifikan, gangguan rantai pasok, atau kondisi ketika peningkatan ekspor berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan nasional,” kata Budi.
Saat ini, pemerintah telah menerapkan skema DMO untuk sejumlah komoditas, seperti batu bara, minyak bumi, gas bumi, serta minyak kelapa sawit dan produk turunannya untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng rakyat.
Kemendag Minta Fleksibilitas Hadapi Pasar Global
Budi juga menekankan perlunya fleksibilitas kewenangan pemerintah dalam menghadapi perubahan kondisi pasar global.
Ia meminta RUU Komoditas Strategis memberikan ruang kepada Kementerian Perdagangan untuk menggunakan berbagai instrumen perdagangan. Instrumen tersebut antara lain kuota ekspor, DMO, dan larangan ekspor sementara.
“RUU perlu memberi fleksibilitas instrumen untuk memberikan ruang bagi Kemendag dalam merespons dinamika pasar global seperti kuota ekspor, DMO, dan larangan sementara,” ujar Budi.
Pemerintah juga meminta RUU tersebut tetap konsisten dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dengan pendekatan itu, regulasi baru diharapkan memperkuat instrumen perdagangan yang sudah berjalan. Instrumen tersebut meliputi perizinan ekspor dan impor, penetapan barang yang diatur atau dilarang untuk ekspor dan impor, serta penerapan DMO pada komoditas tertentu.
Kewenangan Tata Niaga Tetap di Mendag
Dalam pembahasan RUU, Budi juga mengusulkan agar kewenangan menetapkan tata niaga komoditas strategis tetap berada di tangan Menteri Perdagangan.
Tata niaga tersebut mencakup penetapan komoditas yang masuk kategori bebas, diatur, atau diawasi. Sementara itu, pemerintah akan menyusun daftar komoditas melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah menilai pola tersebut dapat menjaga kebijakan perdagangan tetap responsif terhadap perubahan pasar sekaligus terkoordinasi dengan kebijakan sektoral.
Ekspor Satu Pintu Tidak Berlaku untuk Semua Komoditas
Raker Baleg juga membahas wacana mekanisme ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN).
Budi menilai pemerintah tidak perlu menerapkan mekanisme tersebut secara otomatis kepada seluruh komoditas strategis. Menurut dia, pemerintah perlu melakukan kajian terlebih dahulu.
Kajian tersebut dapat mencakup kebutuhan dalam negeri, stabilitas ekonomi, kontribusi terhadap devisa, nilai strategis komoditas, hilirisasi, struktur pasar, serta penguasaan rantai pasok.
Budi menjelaskan, kebijakan ekspor satu pintu telah memiliki pijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Pemerintah menetapkan komoditas sumber daya alam strategis secara bertahap. Pada tahap awal, cakupannya meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi.
Meski demikian, skema tersebut tetap membuka ruang bagi pelaku usaha swasta. Pelaku usaha dapat mengekspor komoditas di luar skema ekspor satu pintu selama memenuhi persyaratan perizinan, standar, dan ketentuan ekspor.
Baleg Minta Kriteria Komoditas Strategis Diperjelas
Anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini mengapresiasi masukan pemerintah dalam pembahasan RUU Komoditas Strategis.
Namun, Jazuli meminta pemerintah menyampaikan secara tertulis standar dan kriteria untuk menentukan komoditas strategis.
Menurut Jazuli, kejelasan kriteria penting karena status sebuah komoditas akan berkaitan dengan tata niaga, kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik, serta kemungkinan pengaturan ekspor.
Raker tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, Managing Director Stakeholders Management Danantara Rohan Hafas, serta Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia Luke Thomas Mahony.
Jajaran Eselon I Kementerian Perdagangan juga mendampingi Mendag Budi Santoso dalam rapat tersebut. (hmi)