Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Nusron Wahid Mangkir Rapat DPR Dua Kali di Tengah OTT KPK

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dua kali tidak menghadiri agenda rapat bersama Komisi II DPR RI.

Nusron absen pada Selasa (15/9/2026) dan kembali tidak hadir dalam rapat pada Rabu (16/9/2026). Ketidakhadiran tersebut terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Dalam dua rapat itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menggantikan Nusron. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena KPK baru saja menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara itu.

Ossy Gantikan Nusron di Rapat DPR

Ossy mengatakan Nusron menugaskannya untuk menghadiri rapat Komisi II DPR. Menurut Ossy, Nusron memiliki sejumlah agenda yang sudah tersusun sebelumnya.

“Saya hadir di sini kemarin mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR BPN. Dan tentunya terkait agenda dan jadwal Bapak Menteri, ya mungkin sudah menyesuaikan dengan agenda dan jadwal beliau yang sudah terjadwalkan,” kata Ossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Ossy juga menjelaskan bahwa agenda Menteri ATR/BPN sudah tersusun sebelum rapat berlangsung. Karena itu, Nusron memberikan penugasan kepadanya untuk mewakili kementerian dalam rapat DPR.

Namun, saat wartawan menanyakan keberadaan Nusron di Jakarta, Ossy belum memberikan jawaban pasti.

“Artinya beliau memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal. Saya harus cek dengan sekretariat Menteri kalau seperti itu,” ujar Ossy.

Ossy Sebut Tetap Berkomunikasi dengan Nusron

Meski Nusron tidak menghadiri rapat selama dua hari, Ossy memastikan komunikasi dengan Menteri ATR/BPN tetap berjalan.

Ossy menegaskan bahwa tugasnya di DPR tetap berasal dari arahan Nusron. Ia juga menyebut komunikasi keduanya berlangsung setiap hari.

“Masih (komunikasi), ini kan masih arah beliau semua. Penugasan saya ke sini juga atas arahan beliau. Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya terus masih dipimpin oleh beliau,” ucapnya.

Dengan demikian, Ossy tetap menjalankan tugas mewakili Nusron dalam agenda bersama Komisi II DPR selama dua hari tersebut.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka OTT ATR/BPN

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Selasa (15/9/2026).

KPK menyebut empat tersangka sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Selain empat nama tersebut, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi sebagai perantara.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Adrianto melalui Rizal memberikan suap Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Pemberian itu berkaitan dengan upaya membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Selain itu, KPK juga mendeteksi penerimaan lain dengan nilai miliaran rupiah. Menurut KPK, aliran tersebut mengarah kepada Lampri serta sejumlah orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.

Kasus tersebut masih dalam proses penanganan KPK. Status tersangka dan dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *