Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Skandal PT Migas, Kejagung Geledah Sejumlah OPD Pemkot Bekasi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

KOTA BEKASI | rayacom.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (PT Migas) Kota Bekasi.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola PT Migas saat menjalankan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP. Kerja sama itu berlangsung pada 2009 hingga 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik mendatangi sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Di lingkungan Pemkot Bekasi, penyidik mendatangi Sekretariat Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Kota Bekasi, Dinas Pendapatan Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Kantor PT Migas.

Selain itu, tim Kejagung mendatangi Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. dan Sampoerna Strategic di kawasan Sudirman, Jakarta.

“Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” kata Anang melalui keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Kejagung Kumpulkan Bukti

Sementara itu, tim Kejagung masih berada di sejumlah lokasi di lingkungan Pemkot Bekasi hingga berita ini ditulis.

Penyidik mengumpulkan dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi.

Selanjutnya, penyidik akan mendalami berbagai temuan dari proses penggeledahan tersebut. Langkah itu bertujuan mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama PT Migas dengan PT Pertamina EP.

Selain itu, Kejagung masih menelusuri kerja sama yang berlangsung selama 2009 hingga 2024. Penyidik juga mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan demikian, hasil penggeledahan akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola PT Migas Kota Bekasi.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *