JAKARTA | rayacom.id
Perkara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah mendekati tahap pelimpahan ke pengadilan. Namun, proses tersebut mendapat sorotan dari Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir.
Mukhsin menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian, terutama terkait prosedur penanganan perkara dan posisi penyidik serta penuntut yang sama-sama berasal dari lingkungan Kejaksaan Agung.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika perkara masuk ke Pengadilan Negeri. Ia bahkan menyebut perkara tersebut rawan diabolisi atau gugur dalam proses persidangan apabila terdapat persoalan mendasar pada prosedurnya.
Matahukum Soroti Pengambilalihan Perkara
Mukhsin menilai terdapat kesalahan prosedural sejak awal ketika Kejaksaan Agung mengambil alih perkara yang sebelumnya ditangani penyidik Polri.
“Dari awal saya katakan ada kesalahan fatal. Jaksa Agung terburu-buru dan panik mengambil alih kasus ini dari tangan penyidik Polri padahal secara norma prosedur penanganan perkara, langkah itu tidak berdasar,” tegas Mukhsin Nasir.
Ia menilai dasar pengalihan kewenangan tersebut perlu diuji secara terbuka agar proses hukum memiliki pijakan yang jelas.
Soroti Penyidik dan Penuntut dari Satu Lembaga
Mukhsin juga mempertanyakan posisi Tim 9 “Naga” yang menangani penyidikan perkara tersebut.
Menurut dia, tim penyidik berasal dari lingkungan Kejaksaan Agung. Sementara itu, proses penuntutan di pengadilan juga akan dilakukan jaksa dari institusi yang sama.
Kondisi tersebut, kata Mukhsin, dapat menimbulkan pertanyaan mengenai independensi proses hukum. Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan mantan pejabat tinggi yang pernah menangani perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Ibaratnya kita meminta satu keluarga mengadili anaknya sendiri. Bagaimana hasilnya bisa dipercaya sepenuhnya? Prinsip dasar hukum sederhana: tidak boleh ada orang yang menjadi hakim dalam perkaranya sendiri. Di sini penyidik sekaligus penuntut berasal dari satu atap — dan atap itulah yang justru harus dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Mukhsin juga menyebut perlunya pengawasan dari pihak di luar lingkungan Kejaksaan Agung apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain.
Menurut dia, mekanisme tersebut diperlukan agar proses hukum dapat mengungkap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.
Pernyataan Febri Ikut Disorot
Selain persoalan prosedural, Mukhsin menyoroti pernyataan Febri Adriansyah yang menyebut dirinya tidak memiliki tambang maupun emas.
Menurut Mukhsin, Febri juga menyatakan memiliki data mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi besar.
“Kasus ini bermula dari Polri — penggeledahan, penetapan tersangka, semuanya sudah berjalan. Jaksa dalam posisi Jaksa Penuntut Umum, bukan penyidik. Tapi ketika kasus ini diambil alih dan dijadikan produk penyidikan jaksa sendiri, maka Jaksa Agung pun terkunci dari kasus ini. Ada apa di balik kepanikan itu?” tanya Mukhsin.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari sorotan Matahukum terhadap proses penanganan perkara. Namun, tudingan mengenai keterlibatan pihak lain tetap membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.
Matahukum Ingatkan Risiko Prosedural
Mukhsin kembali menyoroti pengalihan perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan. Menurut dia, apabila pengalihan kewenangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, kondisi itu dapat memengaruhi proses perkara pada tahap selanjutnya.
Ia menyebut persoalan prosedur tersebut dapat membuka peluang perkara diabolisi di pengadilan apabila nantinya terdapat cacat hukum yang memengaruhi proses penyidikan.
“Hukum tidak boleh gelap dan tertutup. Kalau kita ingin keadilan yang utuh, penanganan perkara ini harus diserahkan kepada tim yang benar-benar terpisah dari lingkungan Kejagung. Bukan untuk melindungi siapa, tapi untuk memastikan: yang bersalah semua terungkap, dan yang tidak bersalah tetap terlindungi. Bukan hanya memilih satu orang untuk disalahkan agar nama lembaga terlihat bersih,” tutup Mukhsin Nasir.
Proses hukum perkara tersebut selanjutnya akan menentukan validitas berbagai tudingan dan keberatan yang disampaikan Matahukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(hmi)