Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Aktivis Geruduk KPK, Desak Pemeriksaan Nusron Wahid soal Uang Rp106,3 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Gerakan Aktivis Antikorupsi Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Massa menyampaikan desakan itu setelah KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Puluhan aktivis menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Dalam orasinya, massa meminta KPK menelusuri asal-usul dan aliran uang tersebut. Mereka juga meminta penyidik memeriksa semua informasi terkait perkara secara menyeluruh.

“Kami mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Nusron Wahid terkait perkara dugaan suap dan temuan uang sekitar Rp106,3 miliar,” ujar salah satu orator.

Aktivis Minta KPK Telusuri Aliran Uang

Orator menyebut KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB. KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Selain itu, massa meminta KPK menelusuri informasi mengenai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

“Kami mendesak KPK menelusuri secara menyeluruh kepemilikan, peruntukan, dan aliran uang yang disita dalam perkara tersebut,” kata orator.

Ia meminta KPK menguji informasi tentang dugaan aliran dana ke Muktamar ke-35 NU. Menurutnya, penyidik harus menggunakan bukti dan keterangan yang sah.

KPK sendiri masih mendalami informasi mengenai dugaan penggunaan sebagian uang dalam perkara tersebut untuk kegiatan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.

Pemeriksaan Nusron Diminta Berdasarkan Bukti

Massa menegaskan tuntutan pemeriksaan Nusron tidak bertujuan menghakimi. Mereka juga tidak menyatakan Nusron bersalah.

Menurut massa, KPK perlu memeriksa seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan itu mencakup keterangan saksi, dokumen, komunikasi, dan aliran dana.

“Kami menegaskan, tuntutan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid bukan berarti menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujar orator.

Karena itu, massa meminta KPK bekerja secara profesional dan independen.

“KPK jangan tebang pilih. Kami meminta KPK bekerja secara profesional dan independen,” tegasnya.

Massa juga meminta penyidik memeriksa setiap informasi yang mengarah kepada pihak tertentu. Hal itu termasuk informasi yang menyebut nama Nusron Wahid.

“Jika terdapat informasi, kesaksian, dokumen, ataupun bukti elektronik yang mengarah kepada keterlibatan pihak tertentu, termasuk Nusron Wahid, maka seluruhnya harus diperiksa secara proporsional sesuai hukum,” katanya.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Dalam perkara OTT di lingkungan ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut terdiri atas rupiah dan valuta asing.

Selanjutnya, penyidik masih mendalami aliran uang dalam perkara tersebut. KPK juga menelusuri kemungkinan keterkaitan pihak lain.

Sementara itu, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Desakan pemeriksaan terhadap Nusron datang dari kelompok massa aksi.

KPK tetap memiliki kewenangan untuk menentukan langkah penyidikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *