Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dasco: Usulan RUU Pemilu Masih Dini untuk Disimpulkan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih berada pada tahap awal. Karena itu, DPR belum dapat menyimpulkan desain pemilu yang akan masuk dalam revisi aturan tersebut.

Dasco menyampaikan hal itu saat menanggapi sejumlah wacana perubahan sistem Pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

“Sehingga masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir,” kata Dasco.

Pembahasan RUU Pemilu Masih Dinamis

Menurut Dasco, pembahasan RUU Pemilu masih dinamis. Komisi II DPR juga belum memulai pembahasan resmi bersama pemerintah.

Karena itu, berbagai gagasan yang muncul dari partai politik masih menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut.

Dasco mengatakan Komisi II akan menampung masukan dari partai politik di parlemen maupun partai nonparlemen. Selanjutnya, masukan tersebut akan menjadi bahan penyusunan rancangan revisi.

“Nah, tentunya masukan-masukan, pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II,” ujarnya.

Setelah rancangan tersusun, DPR juga berencana meminta pendapat publik mengenai materi revisi tersebut.

Sejumlah Opsi Mulai Mengemuka

Sejumlah opsi perubahan desain Pemilu telah muncul dalam pembicaraan awal. Salah satunya usulan ambang batas parlemen sebesar 5 persen.

Selain itu, muncul wacana syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dengan dukungan minimal dua partai politik di DPR. Wacana lain menyangkut pemisahan pelaksanaan Pemilu legislatif dan Pemilu presiden.

Namun, Dasco menegaskan seluruh opsi tersebut masih berada dalam tahap pembahasan awal. Belum ada keputusan mengenai usulan mana yang akan masuk dalam revisi UU Pemilu.

Komisi II Siapkan Panja RUU Pemilu

Sementara itu, Komisi II DPR bersiap membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu sebelum masa reses.

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan pimpinan telah memberikan arahan untuk segera membentuk Panja. Pembentukan tersebut ditargetkan selesai sebelum masa persidangan berakhir pada 8 Oktober 2026.

Aria mengatakan Komisi II bersama Badan Keahlian DPR telah merumuskan sekitar 12 hingga 14 persoalan yang mulai masuk dalam draf naskah akademik.

Persoalan tersebut kemudian akan dijabarkan ke sejumlah pasal dalam UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pilpres.

“Komisi II info dari pimpinan akan segera kita putuskan Panja di akhir masa persidangan ini,” kata Aria pada Selasa, 22 September 2026.

Pembentukan Panja menjadi tahap berikutnya sebelum DPR membahas substansi revisi secara lebih formal. Dengan demikian, berbagai opsi yang saat ini berkembang masih terbuka untuk dibahas dan belum menjadi keputusan akhir.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *