JAKARTA | rayacom.id
Komisi XIII DPR RI membahas dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/9/2026).
Komisi XIII menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kepala Lapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto juga hadir dalam rapat tersebut.
Namun, Ombudsman RI tidak hadir. Padahal, lembaga itu sebelumnya melakukan pemeriksaan terkait dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Ombudsman Terkendala Mekanisme Perizinan
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya sudah mengundang Ombudsman untuk memaparkan hasil investigasi.
Akan tetapi, surat undangan Komisi XIII belum mendapat respons dari komisi DPR yang menjadi mitra Ombudsman.
“Awalnya kita juga mengundang Ombudsman dan secara agenda rapat Komisi XIII ingin mendapat hasil investigasi Ombudsman RI ke Lapas Cibinong. Tetapi surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman,” ujar Willy saat membuka rapat.
Willy menjelaskan bahwa Komisi XIII perlu mengikuti mekanisme hubungan kerja antar-komisi. Sebab, Ombudsman bukan mitra kerja langsung Komisi XIII.
“Jadi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin. Jadi bahasanya masuk rumah orang kan harus ketok pintu. Jadi hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir,” jelasnya.
Rapat Tetap Berjalan
Meski Ombudsman tidak hadir, Willy memastikan RDP tetap berjalan. Ia menyebut jumlah anggota yang hadir sudah memenuhi kuorum.
“Berdasarkan laporan sekretariat, sudah hadir, sudah lengkap ini ya delapan fraksi, 20 anggota, jadi rapat bisa kita mulai,” katanya.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Parmenas Mandenas kemudian menyoroti ketidakhadiran Ombudsman. Ia mempertanyakan efektivitas rapat karena lembaga yang melakukan pemeriksaan awal tidak dapat menyampaikan temuannya secara langsung.
“Saya sedikit keberatan untuk rapat kali ini, karena ibaratnya ini kita rapat cuma formalitas numpang lewat doang. Ombudsman yang bikin masalah ini pertama tidak ada,” ujar Yan.
Menurut Yan, Komisi XIII perlu mendengar penjelasan Ombudsman sebelum mengevaluasi pihak-pihak terkait.
“Terus mitra kita dipanggil, kita mau dengar penjelasan dia apa, sedangkan dari mereka dulu baru timbul masalah. Terus menterinya saja tidak ada. Ini tidak tuntas. Ibaratnya kita evaluasi apa di sini? Kita evaluasi kosongan atau evaluasi isinya,” katanya.
Willy kembali menjelaskan bahwa Komisi XIII sudah mengirimkan undangan kepada Ombudsman. Namun, proses tersebut masih menunggu respons dari komisi DPR yang menjadi mitra Ombudsman.
“Di awal sudah saya sampaikan, semoga bapak tadi saat mendengarkan kami sudah bersurat pimpinan Komisi XIII ke Ombudsman, tapi kan harus sesuai izin. Komisi yang menaungi sebagai mitra dari Ombudsman, sampai tadi pagi belum ada respons,” pungkasnya.
Temuan di Lapas Cibinong
Sebelumnya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan itu, tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan berbagai fasilitas rumah tangga. Fasilitas tersebut antara lain sofa, televisi, kulkas, meja makan, dan perlengkapan lainnya.
Ombudsman menilai kondisi bangunan tersebut menyerupai hunian atau apartemen. Tim juga menemukan warga binaan berada di area tersebut.
Temuan itu kemudian mendorong Komisi XIII DPR memanggil pihak terkait. Komisi ingin meminta penjelasan mengenai status bangunan, fasilitas, serta pengelolaannya.
Pada Senin (28/9/2026), Komisi XIII melanjutkan pembahasan bersama jajaran Ditjenpas dan Kepala Lapas Cibinong nonaktif. Sementara itu, Ombudsman belum memberikan penjelasan langsung dalam forum tersebut karena kendala mekanisme perizinan antar-komisi di DPR.(hmi)