Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pengamat Soroti Pemeriksaan Empat Orang Dekat Nusron dalam Kasus HGB Summarecon

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Keempat orang tersebut yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. Empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

Pengamat Soroti Pengembangan Kasus

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai penetapan delapan tersangka tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan perkara.

Menurut Adib, penyidikan juga perlu melihat kemungkinan adanya perkara lain dalam proses pemberian HGB kepada korporasi besar.

“OTT KPK ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap skandal yang mungkin sama, bahkan bisa jauh lebih besar lagi terhadap proses pemberian HGB, terutama kepada korporasi-korporasi besar,” ujar Adib dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Adib juga menyoroti penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026. KPK menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan.

“Apalagi hari Kamis kemarin ada penggeledahan. Jangan-jangan ada dugaan pemberian HGB kepada korporasi besar lain yang modusnya kemungkinan sama seperti kasus PT Summarecon ini,” tambahnya.

Status Nusron Masih Menjadi Bagian Penyidikan

Adib kemudian menyoroti posisi Nusron Wahid dalam perkembangan perkara. Ia menilai keberadaan empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron perlu didalami lebih lanjut.

“Terkait perkembangan OTT KPK di mana ada empat orang yang diduga dekat dengan Menteri Nusron Wahid, saya yakin KPK telah melakukan penyidikan lebih dalam untuk mengungkap mega korupsi di BPN ini,” kata Adib.

Ia juga menyoroti peran Arif Sugiyanto yang menurutnya belum seluruhnya diungkap kepada publik. Namun, pernyataan Adib mengenai kemungkinan Nusron menjadi tersangka merupakan analisis pribadi dan belum menjadi keputusan hukum KPK.

“Apalagi peran Arif Sugiyanto belum diungkap sepenuhnya oleh KPK. Saya meyakini KPK sedang melakukan penyidikan lebih mendalam. Saya menganalisa bahwa status tersangka Menteri Nusron Wahid ini hanya menunggu waktu saja,” ujar Adib.

Sementara itu, KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka. KPK menyatakan pemanggilan Nusron masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.

KPK juga masih menelusuri alur perintah dan dugaan penerimaan suap dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak swasta lain di luar PT Summarecon Agung.

Dorong Evaluasi Internal ATR/BPN

Selain perkembangan hukum, Adib menilai kasus tersebut perlu menjadi momentum evaluasi internal di Kementerian ATR/BPN.

“Ini jadi trigger bagi internal BPN untuk evaluasi. Reformasi birokrasi wajib jalan, meritokrasi harus jadi patokan,” ungkap Adib.

Ia mengatakan pengisian jabatan di lingkungan pertanahan perlu mengutamakan kompetensi, kualitas, dan integritas.

“Jabatan Irjen, Dirjen, Kepala Kantor Pertanahan, Kasi Pertanahan, dan lain-lain harus dipegang oleh figur yang kompeten, berkualitas, dan berintegritas,” pungkasnya.

Hingga kini, KPK masih mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon. Pengembangan tersebut mencakup pemeriksaan alur perintah, barang bukti hasil penggeledahan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *