BALI | rayacom.id
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita tanah negara seluas 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Tanah yang tercatat sebagai aset Kementerian ATR/BPN itu memiliki nilai appraisal sekitar Rp4,8 triliun. Polisi menyita aset tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tukar-menukar aset atau ruislag.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto mengatakan penyitaan bertujuan menjaga status dan keutuhan barang bukti. Langkah itu juga mencegah pihak lain mengalihkan atau mengubah penguasaan atas tanah.
“Penyitaan ini bertujuan menjaga status dan keutuhan barang bukti, mengamankan aset, serta mendukung upaya pemulihan aset,” kata Indra di Badung, Kamis (17/9/2026).
Nilai Aset Capai Rp4,8 Triliun
Indra menjelaskan penyidik masih mendalami potensi kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan perhitungan sementara untuk periode 2014–2024, nilai aset yang berkaitan dengan perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp2,2 triliun.
“Angka tersebut belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara dan penghitungan akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang,” ujarnya.
Sementara itu, hasil appraisal menunjukkan nilai tanah dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun. Lokasi tanah berada di kawasan pariwisata sehingga memiliki potensi pengembangan untuk sektor pariwisata maupun hunian.
Tanah tersebut tercatat sebagai aset negara melalui Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali. Pada 5 April 2022, nama pemegang hak diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN.
Polisi Dalami Proses Ruislag
Kasus tersebut bermula dari proses tukar-menukar aset antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD). Berdasarkan penyidikan sementara, PT MSD menjadi pemenang lelang dalam proses tersebut.
Namun, penyidik menduga perusahaan belum menyelesaikan kewajiban menyediakan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali. Kondisi itu membuat proses ruislag diduga belum selesai.
Penyidik juga mendalami dugaan penguasaan fisik tanah negara oleh PT MSD sejak sekitar 2014 hingga sekarang. Penguasaan tersebut antara lain ditandai dengan pemasangan pagar, papan, dan pendirian pos jaga.
Menurut penyidik, kondisi tersebut berpotensi menghambat negara dalam memanfaatkan aset yang berada di kawasan strategis pariwisata Bali.
Selain proses lelang dan ruislag, polisi memeriksa proses gugatan perdata yang diduga menjadi dasar penguasaan tanah. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta penyampaian informasi seolah-olah proses tukar-menukar aset telah selesai.
Padahal, menurut hasil penyidikan sementara, kewajiban menyediakan aset pengganti diduga belum terpenuhi.
Sembilan Saksi Diperiksa
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi. Mereka berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse yang berkaitan dengan menara telekomunikasi di lokasi tanah.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian proses ruislag, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat serta potensi kerugian keuangan negara.
Terkait penetapan tersangka, Indra mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Ia menyebut tersangka nantinya dapat berasal dari perorangan maupun korporasi.
“Untuk penetapan tersangka, nanti kami sampaikan kemudian, kemungkinan perorangan, kemungkinan korporasi,” pungkasnya. (hmi)