JAKARTA | rayacom.id
Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menghadirkan dua korban bencana sebagai saksi fakta dalam sidang Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang perkara Nomor 167/G/LH/2026 tersebut telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Dua saksi memberikan keterangan mengenai pengalaman mereka saat menghadapi banjir dan longsor di wilayah Sumatera.
Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menghadirkan Zikriah (43), warga Aceh, dan Ya’aman Lase (46), warga Tapanuli. Perkara tersebut diajukan masyarakat terdampak bencana bersama tim advokasi terhadap Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat I dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai tergugat II.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pembiaran dan kelalaian dalam penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.
Korban Ceritakan Kondisi Saat Bencana
Dalam persidangan, Zikriah menceritakan kondisi sebelum banjir bandang menerjang desanya pada 25 November 2025. Ia mengaku tidak menerima imbauan, peringatan dini, maupun bantuan evakuasi dari pihak berwenang.
Menurut Zikriah, kondisi tersebut terjadi meski BMKG telah mengeluarkan peringatan mengenai cuaca ekstrem sejak September 2025.
Karena tidak ada tim evakuasi yang datang, Zikriah bersama anaknya bertahan di atas atap rumah selama tiga hari hingga 28 November 2025. Selama berada di atas atap, mereka hanya mengonsumsi air hujan dan beras mentah.
Zikriah juga menyampaikan kondisi hunian sementara (Huntara) yang ditempatinya setelah bencana. Ia menilai fasilitas tersebut belum memenuhi kebutuhan dasar korban.
Menurut keterangannya, Huntara berukuran sekitar 3×4 meter dengan atap rendah. Kondisi tersebut membuat ruangan terasa panas. Ia juga menyebut material bangunan memiliki kualitas rendah dan bagian atap rawan roboh.
Selain itu, Zikriah mengeluhkan persoalan sanitasi. Pipa pembuangan air disebut sering bocor dan penampungan limbah tidak rutin dikosongkan sehingga menimbulkan bau tidak sedap.
“Hingga kini, kami juga belum mendapatkan kejelasan soal kapan Hunian Tetap selesai dibangun. Padahal di Huntara ini pipa pembuangan air sering bocor, penampungan buangan air tidak pernah disedot, sehingga bau busuk. Anak-anak harus bersekolah di dalam tenda dengan kondisi buruk,” ujar Zikriah.
Ia juga mengatakan para korban mendapat janji jatah hidup atau jadup sebesar Rp1.350.000 per orang setiap tiga bulan. Namun, menurut Zikriah, bantuan tersebut baru mereka terima satu kali.
Petani Kehilangan Sumber Penghidupan
Sementara itu, Ya’aman Lase menyampaikan pengalaman berbeda. Ia menyoroti lambannya kehadiran pemerintah dalam tahapan sebelum, saat, dan setelah bencana.
Ya’aman yang sebelumnya bekerja sebagai petani mengatakan lahan perkebunannya hilang terbawa arus banjir dan longsor. Kondisi tersebut membuatnya kehilangan sumber penghidupan.
Menurut tim advokasi, kesaksian kedua korban menunjukkan persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan penanganan bencana sejak tahap mitigasi hingga pemulihan.
Kuasa Hukum Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, Afif Abdul Qoyim, menilai pemerintah perlu mengevaluasi sistem penanganan bencana.
“Tidak adanya mitigasi sedari awal oleh BNPB jadi alasan kenapa masyarakat menderita berkepanjangan. Kehadiran negara juga tidak muncul hingga proses pascabencana, yang semakin memperburuk kondisi mereka. Apalagi melihat dana penanganan bencana malah dipangkas,” ujar Afif.
Tim advokasi juga mengaitkan kondisi korban dengan kebijakan pemerintah mengenai status bencana di wilayah terdampak. Mereka menilai keputusan Presiden Prabowo untuk tidak menetapkan bencana tersebut sebagai Bencana Nasional turut memengaruhi penanganan dan pemulihan korban.
Namun, penilaian tersebut merupakan dalil dan pandangan pihak penggugat yang masih diuji dalam proses persidangan.
Tim Advokasi Ajukan Sejumlah Tuntutan
Berdasarkan kesaksian para korban, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera meminta majelis hakim menggunakan persidangan sebagai ruang untuk menguji tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak korban bencana.
Mereka juga meminta Presiden Republik Indonesia menetapkan status Bencana Nasional. Selain itu, tim meminta pemerintah menyediakan anggaran APBN yang memadai dan menyusun kebijakan penanggulangan bencana berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Kepada BNPB, tim advokasi meminta pemerintah membangun sistem peringatan dini yang lebih baik. Mereka juga meminta penyusunan standar bangunan atau building code untuk prasarana pemulihan di wilayah terdampak bencana.
Selain itu, BNPB diminta mengevaluasi secara menyeluruh proses mitigasi dan penanganan bencana. Tim advokasi juga meminta pemerintah memastikan korban tidak terus tinggal dalam kondisi pengungsian yang tidak layak serta memberikan kepastian mengenai waktu pemulihan.
Seluruh tuntutan tersebut menjadi bagian dari proses gugatan warga negara yang saat ini masih berjalan di PTUN Jakarta. (hmi)