Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polda Metro Ungkap Mafia Tanah PTSL Bojonggede, Bogor

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan praktik mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polisi menegaskan perkara tersebut berbeda dengan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan sektor pertanahan di Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penggeledahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor merupakan bagian dari penyidikan perkara PTSL 2019.

“Penggeledahan kantor BPN di Bogor tidak ada kaitan, berbeda perkara dengan tindakan yang dilakukan oleh KPK,” kata Budi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Polisi Geledah Tiga Lokasi

Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi pada Rabu (9/9/2026).

Penyidik menyasar Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta dua lokasi lain di wilayah Cibinong dan Bojonggede.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang tersebut antara lain dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, dan mesin ketik.

Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen

Perkara dugaan mafia tanah PTSL Bojonggede telah masuk tahap penyidikan sejak Desember 2025.

Polisi telah memeriksa hampir 50 orang untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

PTSL di Kecamatan Bojonggede pada 2019 mencakup sekitar 10 ribu sertifikat tanah. Namun, penyidik kini memfokuskan pemeriksaan terhadap 52 sertifikat.

Polisi menduga penyimpangan terjadi pada sejumlah tahapan. Proses tersebut meliputi pendaftaran, verifikasi, hingga yudikasi.

Sejumlah produk PTSL yang bermasalah bahkan disebut telah dibatalkan.

Penyidik juga mendalami dugaan praktik curang yang dapat memicu sertifikat ganda atau tumpang-tindih kepemilikan tanah.

Oknum BPN hingga Tim PTSL Didalami

Penyidik tidak hanya mendalami satu unsur dalam perkara tersebut.

Polisi memeriksa kemungkinan keterlibatan oknum dalam tim yudikasi dan panitia PTSL. Penyidik juga menelusuri peran kelompok masyarakat di tingkat desa atau kelurahan serta oknum internal BPN.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengurai proses penerbitan sertifikat dan mengetahui pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan.

Pejabat ATR/BPN Turut Diperiksa

Penyidikan juga menyentuh pejabat Kementerian ATR/BPN.

Polda Metro Jaya sebelumnya memeriksa Agustyarsyah. Pada 2019, ia pernah menjabat Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Bogor I.

Saat ini, Agustyarsyah menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN.

Pemeriksaan terhadap Agustyarsyah disebut berlangsung sekitar 15 jam.

Selain itu, polisi mendalami dugaan manipulasi dokumen dalam proses pendaftaran tanah.

Salah satu informasi yang muncul dalam perkara tersebut menyebut adanya dugaan penggunaan cairan pemutih untuk memanipulasi dokumen serta hilangnya dokumen asli tanah warga.

Namun, detail dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi juga masih harus memastikan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.

Perkara PTSL Berbeda dengan OTT KPK

Polda Metro Jaya kembali menegaskan perkara PTSL Bojonggede tidak berkaitan dengan OTT KPK di sektor pertanahan Bogor.

Penegasan tersebut penting karena penggeledahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor oleh polisi berlangsung berdekatan dengan langkah penindakan KPK.

Meski sama-sama berkaitan dengan persoalan pertanahan di Bogor, kedua perkara tersebut berjalan secara terpisah.

Polda Metro Jaya masih mengembangkan penyidikan kasus PTSL 2019. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan.

PTSL Ditujukan untuk Kepastian Hukum

Kasus tersebut menjadi perhatian karena program PTSL bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Dugaan pemalsuan atau manipulasi pada tahap pendaftaran dan verifikasi dapat menimbulkan persoalan bagi pemilik tanah. Salah satu risikonya ialah munculnya sertifikat ganda atau tumpang-tindih kepemilikan.

Kementerian ATR/BPN sebelumnya memastikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tetap berjalan normal meski penggeledahan berlangsung.

Masyarakat juga diimbau mengurus layanan pertanahan melalui prosedur resmi dan menghindari penggunaan perantara atau calo.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *