Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Asal Jakarta

Bagikan: Facebook X WhatsApp

MALANG | rayacom.id

Polres Malang, Jawa Timur, menggagalkan dugaan peredaran 1,1 kilogram sabu dan 2.122 butir pil ekstasi yang diduga berasal dari Jakarta.

Polisi menangkap seorang pria berinisial RM (30) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika. Barang tersebut diduga hendak diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, RM menjemput paket dari Jakarta sebelum membawanya ke Malang.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kami, RM berperan menjemput paket dari Jakarta kemudian dibawa ke Malang dan disebarkan di Jawa Timur,” kata Rulian di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin.

Tersangka Disebut Terima Imbalan Rp10 Juta

Menurut Rulian, RM mengaku mendapat imbalan Rp10 juta dari seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik.

Polisi menyebut RM belum sempat mengedarkan seluruh sabu karena petugas lebih dulu menangkapnya.

Penyidik juga masih mendalami riwayat peredaran narkotika yang diduga dilakukan RM di Kabupaten Malang.

“Pengakuan sementara (tersangka), dari keterangan tiga sampai empat kali tetapi ini masih didalami karena tersangka harus juga dipenuhi dengan alat bukti lainnya,” ujar Rulian.

Ditangkap di Rumah Kos

Polisi menangkap RM di sebuah rumah kos di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada 8 September 2026.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 1,1 kilogram sabu dan 2.122 butir pil ekstasi.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Malang menyita sejumlah barang bukti lain. Barang tersebut antara lain 168 bungkus kartrid vape berisi cairan etomidate, satu perangkat vape, 15 bungkus silica gel, dan satu bubblewrap.

Polisi juga mengamankan satu pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu, serta satu timbangan elektronik.

Polisi Sebut Selamatkan Ribuan Jiwa

Polres Malang memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi mencegah peredaran narkotika yang dapat berdampak terhadap sekitar 14.564 jiwa.

Atas perkara tersebut, RM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

RM juga dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf b serta dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rulian mengatakan, perkara tersebut memiliki ancaman hukuman berat.

“Ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tuturnya. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *