JAKARTA | rayacom.id
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menindak tegas pihak yang bertanggung jawab jika fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong terbukti disalahgunakan.
Puan menyampaikan sikap tersebut setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian apartemen di area belakang Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.
Puan meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka fungsi dan peruntukan fasilitas tersebut, terutama jika fasilitas itu hanya dapat digunakan warga binaan tertentu.
“Jika memang fasilitas ini digunakan sebagai bentuk keistimewaan oleh oknum-oknum tertentu, apalagi sampai fasilitasnya diperjual-belikan, maka Pemerintah harus mengambil langkah tegas disertai penerapan sanksi bagi yang bertanggung jawab,” kata Puan dalam keterangan resminya, Kamis, 24 September 2026.
Puan Minta Fasilitas Khusus Dijelaskan
Menurut Puan, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai bangunan yang ditemukan Ombudsman.
Selain itu, pemerintah harus menindak setiap dugaan penyalahgunaan fasilitas berdasarkan aturan yang berlaku.
“Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang benar mengenai peruntukan fasilitas yang ditemukan serta memastikan seluruh pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai hukum,” ujarnya.
Puan juga meminta pengawasan terhadap pengelolaan lapas diperkuat. Ia menilai pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar bangunan yang menjadi temuan Ombudsman.
“Setiap orang yang berada di dalamnya harus mendapat perlakuan setara, tidak boleh ada perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Soroti Celah dalam Sistem Pemasyarakatan
Puan menyebut temuan di Lapas Cibinong perlu menjadi perhatian pemerintah. Menurut dia, persoalan serupa pernah muncul di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
“Artinya masih banyak celah dalam sistem lembaga pemasyarakatan kita,” kata Puan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan pembenahan terhadap tata kelola pemasyarakatan.
Puan menegaskan pelaksanaan pidana harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Perlakuan terhadap warga binaan juga tidak boleh dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, ataupun pengaruh.
“Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum dijalankan dengan ukuran yang sama. Kepastian itu harus tampak dalam setiap tahap, mulai dari penegakan hukum, proses peradilan, hingga pelaksanaan pidana,” pungkasnya.
Ombudsman Temukan Lebih dari 10 Bangunan
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan di bagian belakang kompleks lapas.
Bangunan-bangunan tersebut memiliki sejumlah fasilitas, seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan peralatan memasak.
Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang berada di kawasan tersebut. Namun, Ombudsman menyatakan status dan identitas seluruh orang itu masih perlu dipastikan.
Temuan tersebut muncul setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan lanjutan. Pada sidak sebelumnya, petugas Ombudsman tidak memperoleh akses ke area tersebut.
Dalam pemeriksaan kedua, Ombudsman dapat melihat langsung kawasan belakang yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Ombudsman Minta Fasilitas Dibongkar
Setelah pemeriksaan, Ombudsman meminta fasilitas khusus tersebut dibongkar dalam waktu kurang dari satu bulan.
Ombudsman juga menyiapkan sejumlah tindakan korektif untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Rekomendasi tersebut mencakup evaluasi terhadap struktur pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong. Ombudsman juga meminta pengembalian warga binaan ke blok hunian sesuai ketentuan.
Selain itu, Ombudsman meminta penutupan akses keluar yang tidak memenuhi standar keamanan. Pengawasan internal dan sistem penjagaan juga perlu diperkuat.
Puan meminta seluruh temuan tersebut menjadi dasar pembenahan sistem pemasyarakatan.
“Perbaikan harus diarahkan untuk menjamin perlakuan yang setara sesuai standar lembaga pemasyarakatan, memenuhi hak dasar seluruh warga binaan, serta menutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Benahi juga tata kelola sistem lembaga pemasyarakatan,” ujar Puan.(hmi)