Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

AMDAL Data Center Jatiluhur Belum Selesai, Gubernur Jabar Hentikan Proyek

Bagikan: Facebook X WhatsApp

BOGOR | rayacom.id

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) milik BDX Data Centers di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Penghentian proyek senilai Rp3,5 triliun itu dilakukan karena dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit. Dedi menegaskan pembangunan tidak boleh berjalan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi.

Dedi Tegaskan Penghentian Bukan karena Pemda

Dedi mengatakan keterlambatan perizinan bukan disebabkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta maupun Pemprov Jawa Barat. Menurut dia, konsultan proyek belum menyerahkan seluruh data yang dibutuhkan untuk proses perizinan.

“Ketika saya tanya kemarin, IMB belum keluar, Amdalnya juga belum. Ya saya minta jangan dilaksanakan dulu. Kesalahannya bukan di Pemda, tapi konsultan yang belum memasukkan data sampai saya datang ke lokasi,” ungkap Dedi, dikutip dari ANTARA.

Dedi menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan. Ia juga ingin memastikan pembangunan tidak mengganggu kepentingan lingkungan dan akses air bagi masyarakat sekitar Jatiluhur.

Pemprov Jabar kemudian melibatkan akademisi Universitas Indonesia (UI) untuk memberikan kajian dan masukan independen terkait aspek lingkungan proyek tersebut.

Dedi Tunggu Hasil Kajian AMDAL

Dedi mengatakan dirinya tidak mempersoalkan kelanjutan proyek apabila kajian lingkungan menyatakan pembangunan layak.

“Bagi saya pribadi, kalau secara objektif Amdal lulus, ya saya tidak ada masalah untuk dilaksanakan. Kalau menurut Amdalnya tidak boleh, ya saya tidak ada masalah juga dihentikan,” ujarnya.

Namun, Dedi memberikan catatan terkait kepentingan masyarakat Purwakarta. Ia meminta akses warga terhadap air Jatiluhur tetap terjamin.

“Tapi satu catatan, warga Purwakarta yang berkorban untuk kepentingan Jatiluhur harus mendapat akses air. Tidak boleh terganggu,” tegasnya.

Dedi Sebut Pasokan Air Jatiluhur Masih Cukup

Terkait kekhawatiran kebutuhan air untuk data center, Dedi menyebut pasokan dari Waduk Jatiluhur masih mencukupi.

Ia menjelaskan PDAM Kabupaten Purwakarta memiliki alokasi air sebesar 3.000 liter per detik. Dari jumlah tersebut, pemanfaatannya selama ini disebut baru sekitar 380 liter per detik atau 11 persen.

“Kalau dari jatah yang diberikan dari 100 persen baru dipakai 11 persen, berarti ada 89 persen air yang tidak dimanfaatkan oleh PDAM. Sekarang dipakai lagi sebanyak 14 persen oleh perusahaan. Masih kurang apa nyisa? Nyisa. Sederhana,” ujar Dedi.

Dalam kajian yang dibahas bersama akademisi UI, Dedi juga menekankan pentingnya memastikan penggunaan air data center tidak mengganggu kebutuhan masyarakat.

Proyek Data Center Berkapasitas 640 MW

Pusat data AI BDX tersebut berada di atas lahan sekitar 8.000 meter persegi. Proyek itu direncanakan memiliki kapasitas daya listrik hingga 640 Megawatt (MW).

Sebelumnya, Dedi mengunjungi lokasi proyek untuk memastikan aspek keselamatan dan kesiapan infrastruktur. Pemerintah juga menyoroti kebutuhan air dan listrik serta potensi dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitar.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menegaskan proyek belum dapat melanjutkan pembangunan sebelum AMDAL dan PBG terpenuhi. Pemkab Purwakarta masih menunggu konsultan AMDAL dari pihak BDX untuk membahas dokumen lingkungan tersebut.

Karena itu, kelanjutan pembangunan data center BDX di Jatiluhur masih bergantung pada pemenuhan dokumen lingkungan dan persetujuan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.((hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *