Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Pengiriman Ganja 11 Kg, Sabu Ikut Ditemukan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggagalkan pengiriman ganja seberat sekitar 11 kilogram melalui jasa ekspedisi kargo. Polisi mengamankan dua pria berinisial AS dan MF yang diduga hendak mengambil paket tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.

Pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mendatangi gudang J&T Cargo di Jalan Raya Perancis Nomor 32, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai, petugas menemukan 10 paket berisi bahan atau daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan sekitar 11.088 gram,” kata Wiwin, Senin (12/10/2026).

Polisi Awasi Pengiriman hingga Bogor

Setelah menemukan paket tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk menjalankan teknik control delivery atau pengawasan pengiriman. Petugas memantau perjalanan paket hingga tiba di gudang J&T Cargo di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, AS dan MF datang untuk mengambil paket tersebut. Petugas kemudian mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga paket ganja itu milik seseorang berinisial PD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Petugas membawa AS dan MF ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Temukan 4,56 Gram Sabu

Saat membawa kedua pria tersebut menuju Polda Banten, petugas kembali melakukan pemeriksaan. Dari tas selempang milik AS, polisi menemukan lima paket plastik klip berukuran sedang dan empat paket berukuran kecil.

Seluruh paket berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,56 gram.

“Selain mengamankan ganja dalam jumlah besar yang dikirim melalui jasa ekspedisi, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sabu dari salah satu tersangka. Temuan ini akan kami dalami untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya,” jelas Wiwin.

Polda Banten Kembangkan Kasus

Wiwin menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut. Polisi juga menelusuri keberadaan PD serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika itu.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” kata Wiwin. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *