Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Kasus Korupsi dan TPPU

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayaacom.id

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam perkara pemerasan, JPU mendakwa Febrie menerima uang senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian, saksi dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Saat itu, Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus.

Febrie Didakwa Peras Saksi Jiwasraya

JPU menyebut dugaan pemerasan terjadi pada 2020. Saat itu, Febrie disebut menggunakan kewenangannya dalam penanganan perkara untuk meminta sejumlah uang.

Menurut dakwaan, penerimaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara Jiwasraya. JPU menyatakan uang yang diminta mencapai 5 juta dolar Singapura.

Kasus tersebut menjadi salah satu dasar dakwaan pemerasan terhadap Febrie. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Febrie didakwa menggunakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ketentuan pidana yang disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.

JPU Dakwa TPPU Rp346,7 Miliar

Selain pemerasan, JPU mendakwa Febrie melakukan TPPU atas penerimaan uang senilai Rp346,74 miliar dan US$440.990.

JPU menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie ketika menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus.

” Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan 440.990 dolar AS, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh terdakwa melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang tersebut, diketahui atau patut diduga oleh terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Utama Madya Agus Sahat saat membacakan dakwaan.

Menurut JPU, transaksi tersebut berlangsung pada periode 2020 hingga 2026. Uang diduga ditempatkan atau dialihkan melalui sejumlah rekening dan perusahaan.

JPU juga menyebut sebagian dana digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, emas, serta aset lainnya. Sebagian dana lainnya ditukar ke sejumlah mata uang asing.

Uang Diduga Disamarkan Lewat Kantor Hukum

Dalam dakwaan, JPU mengungkap penggunaan sejumlah kantor hukum untuk menyamarkan penerimaan uang.

Menurut jaksa, uang yang diduga berasal dari penyalahgunaan kewenangan Febrie diterima seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum atau konsultasi.

Perkara yang disebut dalam uraian dakwaan antara lain dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel, impor besi dan baja, serta proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

JPU menyebut pola tersebut bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

JPU Ungkap Emas dan Valuta Asing

JPU juga mengungkap adanya emas batangan dan uang dalam berbagai mata uang dalam perkara tersebut.

Selain emas, penyidik menemukan uang pecahan dolar AS dalam jumlah besar serta sejumlah valuta asing lain. Temuan tersebut antara lain berasal dari beberapa lokasi penyimpanan.

JPU menyebut aset dan uang tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan kepemilikan serta asal-usul harta kekayaan.

Dalam dakwaan TPPU, JPU menyatakan Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang melakukan sejumlah transaksi untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta.

Aset Diduga Menggunakan Nama Pihak Lain

JPU juga menguraikan dugaan penggunaan nama pihak lain dalam pembelian sejumlah aset.

Salah satunya Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,1 miliar yang disebut menggunakan nama Ryanda Rachmadi. Ada pula Toyota Innova Venturer senilai Rp500 juta yang disebut menggunakan nama Rangga Cipta.

Selain itu, Land Rover senilai sekitar Rp3,1 miliar dan Hyundai Palisade senilai Rp800 juta disebut menggunakan nama PT Blok Bulungan Bara Utama.

Menurut JPU, pola tersebut menjadi bagian dari dugaan upaya menyamarkan asal-usul harta yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Sidang Febrie Berlanjut

Selain Febrie, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin juga menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam rangkaian perkara tersebut.

Selanjutnya, persidangan akan memasuki tahapan pembuktian. Jaksa akan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk menguji seluruh uraian dalam surat dakwaan.

Dengan demikian, berbagai dugaan dalam surat dakwaan tersebut belum menjadi putusan pengadilan. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menilai pembuktian perkara melalui proses persidangan yang berlangsung. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *