Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Gus Lilur Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar NU ke KPK

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacaom.id

Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur, mengaku melaporkan dugaan politik uang atau riswah dalam Muktamar ke-35 NU kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Lilur menduga praktik jual beli suara itu berkaitan dengan dana hasil korupsi. Ia juga mengaitkan dugaan tersebut dengan perkara yang menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Gus Lilur mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Senin (12/10/2026). Ia membawa dua agenda. Pertama, melaporkan dugaan politik uang dalam Muktamar NU. Kedua, mengoordinasikan pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan praktik riswah.

“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” kata Gus Lilur kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa laporan awal tersebut tidak secara khusus meminta pemidanaan terhadap individu tertentu. Gus Lilur ingin menyampaikan rangkaian dugaan peristiwa, pola transaksi, pihak yang disebut terlibat, dan lokasi penyerahan uang.

“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” ujarnya.

Gus Lilur Ungkap Dugaan Pengumpulan Pengurus Cabang NU

Gus Lilur menduga praktik politik uang bermula dari pertemuan dengan puluhan pengurus cabang NU di sejumlah ibu kota provinsi.

Menurut dia, pertemuan itu membahas arah pemilihan pimpinan NU dalam Muktamar ke-35. Salah satu pembahasan yang ia soroti menyangkut dugaan arahan untuk memilih paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Dalam tradisi NU, AHWA menjadi mekanisme musyawarah ulama untuk menentukan Rais Aam.

“Ada tiga hal yang diduga menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan-pertemuan tersebut. Salah satunya adalah arahan untuk memilih paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA),” kata Gus Lilur.

Ia juga menduga sejumlah pihak mengarahkan peserta untuk mendukung mekanisme AHWA atau restu Rais Aam. Menurut keterangannya, skema itu tetap membuka peluang bagi lebih dari satu calon Ketua Umum.

Gus Lilur memasukkan dugaan tersebut dalam informasi yang ia sampaikan kepada KPK. Penyidik perlu menelusuri kebenarannya melalui proses hukum.

Gus Lilur Minta Pengembalian Uang kepada KPK

Gus Lilur juga mengupayakan penyerahan uang dari sejumlah pengurus cabang NU yang disebut bersedia mengembalikan dana terkait dugaan riswah.

Ia meminta para pengurus menyerahkan uang itu langsung kepada penyidik KPK. Menurut dia, langkah tersebut dapat membantu penyidik mengamankan uang sebagai barang bukti jika uang itu berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, penyidik masih perlu menelusuri sumber dana dan alur transaksinya. Penyidik juga perlu mengidentifikasi pihak yang menyerahkan dan menerima uang serta memeriksa kaitannya dengan perkara korupsi tertentu.

KPK Perlu Menelusuri Dugaan Aliran Dana

Hingga bahan berita ini disusun, belum ada keterangan mengenai tindak lanjut KPK atas laporan Gus Lilur.

KPK perlu menelaah informasi tersebut dan menelusuri dugaan aliran dana. Penyidik juga harus menguji apakah rangkaian peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Penyebutan nama Nusron Wahid dalam keterangan Gus Lilur tidak membuktikan keterlibatan atau kesalahannya. Proses hukum harus menguji setiap dugaan berdasarkan alat bukti yang sah.

Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut. Publik perlu menunggu hasil penelusuran aparat penegak hukum sebelum menarik kesimpulan. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *