Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan di PN Jakut, Ahli Sebut Proses Hukum Cacat

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan isi ulang gas portable dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (1/10/2026).

Sidang tersebut menghadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H. Dalam keterangannya, Rocky menyoroti sejumlah prosedur penyidikan dan aspek pembuktian yang menurutnya perlu diuji dalam perkara tersebut.

Rocky memaparkan 11 poin yang berkaitan dengan proses memperoleh alat bukti, penggunaan metode undercover buy, alat bukti elektronik hingga pemenuhan unsur pidana.

Ahli Soroti Penggunaan Undercover Buy

Menurut Rocky, metode pembelian terselubung atau undercover buy perlu memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk Pasal 16 ayat (1) KUHAP beserta penjelasannya.

Rocky berpendapat metode tersebut hanya dapat digunakan untuk tindak pidana tertentu yang memiliki dasar pengaturan khusus. Karena itu, ia mempertanyakan penerapannya dalam perkara yang berkaitan dengan UU Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Ia juga menyoroti penggunaan surat perintah undercover. Menurut Rocky, surat perintah harus digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Jika surat perintah tersebut diterbitkan untuk perkara lain, Rocky menilai alat bukti yang diperoleh perlu diuji kembali keabsahannya.

Bukti WhatsApp dan Facebook Dinilai Perlu Diuji

Rocky kemudian menyoroti alat bukti elektronik berupa tangkapan layar WhatsApp dan Facebook.

Menurut dia, bukti elektronik tersebut perlu melalui pemeriksaan digital forensik untuk memastikan keaslian dan validitasnya. Ia menilai proses tersebut penting sebelum bukti digunakan dalam pembuktian perkara.

Selain itu, Rocky mempertanyakan validitas isi gas portable yang menjadi objek perkara.

Menurutnya, penyidik perlu membuktikan melalui pengujian apakah isi gas dalam tabung portable identik dengan LPG 3 kilogram bersubsidi. Pengujian tersebut dinilai berkaitan dengan pembuktian unsur penyalahgunaan yang didakwakan kepada Gabriel.

Ahli Soroti Keterangan Saksi

Rocky juga membahas kualitas keterangan saksi yang hanya memperoleh informasi dari pihak lain atau testimonium de auditu.

Menurut dia, keterangan semacam itu perlu didukung alat bukti lain agar dapat digunakan dalam pembuktian perkara.

Ia juga menyoroti perbedaan keterangan saksi antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan. Menurut Rocky, hakim perlu mempertimbangkan keterangan yang disampaikan langsung di persidangan ketika terdapat perbedaan dengan BAP.

Selain itu, Rocky mempertanyakan objektivitas apabila anggota polisi yang menangkap terdakwa juga menjadi saksi dan penyidik dalam perkara yang sama. Menurut dia, keterangan tersebut tetap harus bersesuaian dengan alat bukti lain.

Ahli Bahas Penerapan Ultimum Remedium

Dalam persidangan, Rocky turut menyinggung prinsip ultimum remedium. Menurutnya, UU Migas dan UU Metrologi Legal memiliki aspek hukum administrasi yang juga memuat sanksi pidana.

Karena itu, ia berpendapat mekanisme administratif perlu menjadi perhatian sebelum penerapan sanksi pidana dalam konteks yang dipersoalkan.

Pandangan tersebut kemudian diperkuat oleh Maruli Rajagukguk, anggota tim kuasa hukum Gabriel dari LBH Peradi Profesional.

“Perkara gas portable ini diatur dalam UU Migas dan UU Metrologi Legal yang merupakan hukum administrasi. Seharusnya dikedepankan sanksi administrasi melalui PPNS ESDM terlebih dahulu. Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 613 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Maruli.

Kuasa Hukum Persoalkan Alat Bukti

Maruli juga menyatakan tim kuasa hukum menilai penyidik dan jaksa tidak memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Gabriel sebagai tersangka maupun terdakwa.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan tim kuasa hukum dan masih menjadi bagian dari argumentasi dalam proses persidangan.

Sebelumnya, Gabriel menghadapi dakwaan terkait Pasal 55 UU Migas serta ketentuan dalam UU Metrologi Legal. Perkara pokok tersebut mulai disidangkan di PN Jakarta Utara pada Agustus 2026.

Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum juga mempersoalkan cara aparat memperoleh alat bukti, termasuk penggunaan undercover buy.

Sidang Berikutnya Periksa Terdakwa

Setelah mendengarkan keterangan Rocky Marbun, Majelis Hakim PN Jakarta Utara menutup persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Selasa (6/10/2026) pukul 11.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa Gabriel Lumbantoruan.

Perkara tersebut masih berjalan di pengadilan. Karena itu, pendapat ahli dan argumentasi kuasa hukum belum menjadi putusan atau kesimpulan akhir mengenai sah atau tidaknya seluruh proses hukum dalam perkara tersebut. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *