Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus Restitusi Pajak Banjarmasin, KPK Sita Rp1 Miliar Lebih dan USD49 Ribu

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar dan valuta asing senilai USD49 ribu dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita uang tersebut dari dua saksi yang menjalani pemeriksaan pada Kamis (1/10/2026).

Kedua saksi itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak yang pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin. Mereka yakni Juventius Jaka Purwanto dan Sumargono.

“Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 US dolar,” kata Budi.

Menurut Budi, penyitaan tersebut mendukung proses pembuktian perkara. Penyidik juga dapat menggunakan barang bukti itu dalam proses pemulihan aset.

“Penyitaan-penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini tentu penting untuk proses pembuktian yang sedang berjalan. Serta, juga penting untuk langkah awal aset recovery,” ujarnya.

Dua Saksi Tidak Hadir

Pada pemeriksaan Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi. Namun, dua saksi tidak hadir sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Kedua saksi tersebut yakni Jul Seventa Tarigan, karyawan swasta yang pernah menjabat Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy, serta Asih Setyo Kuncoro, pensiunan pegawai pajak.

KPK sebelumnya menyebut Jul memiliki informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak. Karena itu, penyidik membutuhkan keterangannya untuk mendalami aliran uang dalam perkara tersebut.

KPK Terbitkan Tiga Sprindik Baru

Pengembangan perkara juga meluas setelah KPK menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Ketiga sprindik itu berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara, dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada tahap awal, ketiga sprindik tersebut masih bersifat umum. Karena itu, belum seluruh penyidikan tersebut menghasilkan tersangka baru.

KPK juga masih mendalami konstruksi perkara pengembangan. Penyidik menelusuri apakah perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan restitusi pajak atau gratifikasi.

KPK Telusuri Aliran Uang

Penyitaan terbaru menambah jumlah uang yang telah diamankan penyidik dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, seorang saksi mengembalikan uang sekitar USD530 ribu atau setara Rp9,5 miliar kepada KPK. Penyidik masih menelusuri asal-usul uang tersebut.

Berdasarkan keterangan awal, uang itu diduga berasal dari wajib pajak. Namun, KPK masih mendalami informasi tersebut dalam proses penyidikan.

Selain itu, penyidik menyita USD110 ribu dari penggeledahan rumah seorang pegawai pajak di Bandung. KPK juga mengamankan USD40 ribu dari penggeledahan di wilayah Tangerang.

Dengan perkembangan tersebut, penyidik terus menelusuri asal-usul uang, aliran dana, serta pihak yang diduga memberi dan menerima uang. KPK juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

Tiga Tersangka dalam Perkara Pokok

Dalam perkara pokok, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak.

Mereka yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo yang menjabat Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian dugaan pemberian dan penerimaan uang serta kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *