Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejati Banten Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PT ABM, Penyidikan Rampung

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) hampir rampung. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini menunggu hasil audit kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten Devitra Romiza mengatakan proses penyidikan telah mencapai sekitar 99 persen.

“Penyidikannya sudah 99 persen, tinggal audit kerugian negara baru setelah itu penetapan tersangka,” ujar Devitra, Senin (28/9/2026).

Keterangan tersebut dikutip dari Radar Banten. Penyidik kini masih berkoordinasi dengan auditor untuk menyelesaikan proses penghitungan kerugian negara.

Kejati Banten Tunggu Audit Kerugian Negara

Devitra mengatakan auditor masih membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi. Karena itu, penyidik diminta menghadirkan saksi untuk menjalani wawancara.

“Kita saat ini masih koordinasi, kemarin pihak auditor meminta agar saksi dihadirkan untuk diwawancara. Ada yang perlu dikonfirmasi,” katanya.

Menurut Devitra, hasil audit akan menjadi salah satu dasar dalam proses penetapan tersangka. Ia menyebut penyidik telah memiliki calon tersangka, tetapi identitasnya belum diumumkan.

“Sudah ada (calon tersangka-red), tapi harus ada hasil audit dulu. Kita harus matangkan penyidikan ini, nanti disampaikan (identitas tersangka-red),” ujarnya.

Sebanyak 22 Saksi dan Ahli Diperiksa

Devitra mengatakan pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara tersebut telah dilakukan. Total terdapat 22 saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan.

Salah satu pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dari pihak eksternal PT ABM di Lombok.

“Pekan lalu kita periksa saksi dari pihak eksternal PT ABM, yang bersangkutan kita periksa di Lombok,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua mengatakan penyidikan berfokus pada pengelolaan keuangan, kegiatan bisnis, kerja sama, dan laporan keuangan PT ABM.

Menurut Jonathan, penyidik mendalami dugaan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

“Ada dugaan pengelolaan keuangan PT ABM yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah,” ungkapnya.

Program Banten Berkurban Turut Didalami

Jonathan membenarkan program Banten Berkurban 2023 turut masuk dalam perkara yang didalami penyidik.

Program tersebut merupakan kerja sama PT ABM dengan PT Agro Niaga Global (ANG) dan Jawara Farm.

“Ya, di dalamnya ada program Banten Berkurban (yang diselidiki-red),” katanya.

Perkara tersebut sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan. Pada April 2026, Kejati Banten menggeledah kantor PT ABM di Kota Serang dan menyita sekitar 90 bundel dokumen serta satu unit CPU yang berkaitan dengan penyidikan.

Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut kemudian dianalisis penyidik untuk mendukung proses pembuktian.

Kejati Dalami Pengelolaan Keuangan 2020-2024

Berdasarkan keterangan resmi Kejati Banten, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT ABM yang sedang disidik mencakup periode 2020 hingga 2024.

Kejati menyebut PT ABM diduga tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 serta SOP internal perusahaan dalam pengelolaan keuangannya. Kondisi tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.

Sementara itu, penyidik masih menyelesaikan audit kerugian negara sebelum mengumumkan tersangka.

Dengan demikian, hingga saat ini identitas pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka belum disampaikan secara resmi oleh Kejati Banten. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *