Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polda Kaltara Usut Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANJUNG SELOR | rayacom.id

Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengusut dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 18 jeriken dan satu unit mobil Toyota Rush.

Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara juga menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IX/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALTARA.

Dua Tersangka Diserahkan ke Penyidik

Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan mengatakan gelar perkara dan serah terima tersangka serta barang bukti berlangsung pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara. Dua orang berinisial Y (24) dan A (71) diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Yudhistira mengatakan penanganan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Modus yang diduga dilakukan berupa memperoleh, menimbun, atau memperdagangkan BBM bersubsidi tidak sesuai ketentuan.

Polisi Amankan 18 Jeriken Pertalite

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 18 jeriken. Sebanyak 17 jeriken di antaranya berisi BBM jenis Pertalite.

Dari jumlah tersebut, 16 jeriken memiliki kapasitas 30 liter. Masing-masing jeriken berisi sekitar 20 liter Pertalite.

Selain itu, terdapat dua jeriken putih berkapasitas 20 liter. Satu jeriken dalam kondisi kosong, sedangkan satu lainnya berisi Pertalite.

Polisi juga mengamankan satu unit Toyota Rush berwarna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM.

BBM Diduga Hendak Dibawa ke Berau

Sebelumnya, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara mengamankan kendaraan tersebut pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.40 WITA.

Kendaraan itu diamankan di wilayah Bulungan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar.

BBM jenis Pertalite tersebut diduga akan dibawa dari wilayah Bulungan menuju Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Dijerat Pasal 55 UU Migas

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Yudhistira menegaskan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum. Penyidikan selanjutnya ditangani pihak terkait berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Polisi juga menegaskan penindakan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan masyarakat yang berhak.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *