Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Geledah Kantor PT Djarum, Penyidikan Kasus Bea Cukai Berlanjut

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Langkah ini berkaitan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Selain kantor PT Djarum, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. Menurut Budi, penggeledahan di kedua lokasi tersebut masih berlangsung saat ia memberikan keterangan.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujarnya.

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Bea Cukai

Budi menjelaskan, sprindik yang terbit pada Oktober 2026 itu belum mencantumkan nama tersangka. KPK menggunakan sprindik tersebut untuk mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di sektor bea dan cukai.

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua sprindik baru untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu sprindik mencantumkan nama Gatot Heroe Hernanda, mantan pejabat di lingkungan Bea dan Cukai Kediri.

Gatot menjalani penahanan pada Agustus lalu. KPK menetapkannya sebagai tersangka terkait perkara kepabeanan periode 2025–2026, saat ia menjabat sebagai Direktur P2 Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu, KPK belum mengumumkan nama tersangka dalam sprindik lainnya. Lembaga antirasuah tersebut masih mendalami peran dan kepentingan pihak-pihak yang terkait dengan perkara itu.

KPK Tidak Ajukan Banding dalam Perkara Blueray Cargo

Dalam perkembangan terkait, KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa dari Blueray Cargo Grup.

Dengan keputusan tersebut, John Field, bos Blueray Cargo Grup, akan menjalani hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta kepadanya, dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan.

Adapun Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Grup, dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Grup, masing-masing mendapat hukuman 1,5 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, keduanya wajib membayar denda masing-masing Rp200 juta. Jika tidak membayar denda tersebut, mereka harus menjalani pidana pengganti selama 80 hari.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *