Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Telusuri Dugaan Dana Non-Budgeter Rp200 Miliar dalam Kasus Iklan Bank BJB

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyimpangan pengadaan jasa agensi iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) periode 2021–2023. Penyidik menelusuri mekanisme pengadaan sekaligus dugaan penggunaan sekitar 50 persen dari total anggaran Rp400 miliar untuk kebutuhan dana non-budgeter.

KPK mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan Khandinar Sidiq (KDS), Officer PPA Divisi Umum bank bjb, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menggali informasi mengenai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di bank bjb.

“Dalam pemeriksaan saksi KDS, didalami perihal SOP dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bank BJB,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

KPK Telusuri Aliran Dana Rp200 Miliar

Selain mendalami mekanisme pengadaan, penyidik menelusuri dugaan aliran dana non-budgeter. KPK ingin mengetahui pihak yang diduga menerima uang tersebut serta tujuan penggunaannya.

“Dari dana non-budgeter itulah penyidik fokus melakukan penelusuran berkaitan dengan aliran uang. Jadi uang-uang dana non-budgeter ini peruntukannya untuk siapa dan untuk apa,” jelas Budi.

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu fokus penyidikan. Karena itu, penyidik mendalami hubungan antara nilai kontrak, realisasi jasa iklan, dan dugaan penggunaan dana di luar kebutuhan proyek.

Namun, besaran dana yang benar-benar mengalir, pihak yang menerima, serta tujuan penggunaannya masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.

Mantan Direktur Keuangan Bank BJB Dijadwalkan Diperiksa

Dalam perkembangan lain, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nia Kania (NK), mantan Direktur Keuangan bank bjb periode 2021–2023.

Nia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (12/10/2026). Oleh karena itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (15/10/2026).

Keterangan Nia berpotensi membantu penyidik mendalami mekanisme keuangan dan proses pengadaan selama periode yang sedang diusut. Meski demikian, materi pemeriksaan dan keterkaitan setiap saksi dengan perkara tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *