Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Menteri PPPA Tegaskan Tak Ada Toleransi atas Dugaan Pelecehan Siswi ICM Tangsel

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGSEL | rayacom.id

Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Tangerang Selatan, mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi.

“Kekerasan dalam lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang,” kata Arifah.

Berdasarkan informasi dalam proses penanganan perkara, terduga pelaku merupakan seorang guru yang pernah menjadi wali kelas korban. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi pada rentang 2023 hingga 2026, saat korban masih berada di jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.

Terduga pelaku telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai tenaga pendidik. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan pada 22 September 2026.

Kasus ICM Tangsel Naik ke Penyidikan

Polres Tangerang Selatan kemudian meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasubsi PIDM Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi mengatakan peningkatan status dilakukan setelah penyidik meminta keterangan sejumlah pihak dan menggelar perkara.

Polisi telah memeriksa sekitar tujuh saksi dari pihak keluarga dan sekolah. Penyidik juga menyiapkan pemanggilan terhadap guru yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.

Peningkatan status tersebut tidak mengubah kedudukan terlapor sebagai pihak yang masih harus menjalani proses hukum. Dugaan tindak pidana akan dibuktikan melalui penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Kementerian PPPA Pastikan Korban Mendapat Pendampingan

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan, penyidik, serta keluarga korban.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses penanganan perkara.

Korban juga telah mengakses layanan psikolog klinis. Hasil asesmen menunjukkan korban masih membutuhkan pendampingan psikologis lebih lanjut.

Selain itu, korban telah menjalani pemeriksaan medis melalui visum dan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di RSU Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Arifah menegaskan, penanganan perkara tidak boleh hanya berfokus pada proses hukum. Kondisi psikologis korban juga harus menjadi perhatian agar proses pemeriksaan tidak menambah trauma.

“Seluruh proses penanganan harus memperhatikan kondisi psikologis korban dan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta menghindari tindakan yang dapat menambah trauma,” ujarnya.

Menteri PPPA Ingatkan Identitas Korban Harus Dilindungi

Arifah juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga kerahasiaan identitas korban.

Masyarakat dan pihak yang mengetahui perkara diminta tidak menyebarluaskan nama, foto, maupun informasi pribadi lain yang dapat membuat korban anak teridentifikasi.

Pemerintah memastikan pendampingan terhadap korban dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan tenaga profesional, UPTD PPA, keluarga, serta aparat penegak hukum.

“Negara hadir untuk mengawal korban sejak proses penanganan, mendampingi keluarga, memastikan akses terhadap layanan, hingga mendukung proses pemulihan. Korban tidak boleh menghadapi situasi ini sendirian,” kata Arifah.

Sekolah Didorong Perkuat Perlindungan Anak

Kasus tersebut kembali menyoroti pentingnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Sekolah memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Karena itu, mekanisme pencegahan, pengawasan, serta penanganan laporan kekerasan perlu berjalan secara efektif.

Di sisi lain, proses hukum terhadap terlapor harus tetap berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan. Seluruh dugaan akan diuji melalui tahapan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Pemerintah juga menekankan pentingnya pemulihan korban agar proses penanganan perkara tidak menambah beban psikologis yang dialami anak.

Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, kepolisian kini melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Sementara itu, Kementerian PPPA memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban tetap berjalan. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *