JAKARTA | rayacom.id
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti dua persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain meminta seluruh barang dari hunian yang dibongkar didokumentasikan dan dicatat, Rieke menyoroti kondisi Lapas Cibinong yang mengalami kelebihan kapasitas hingga 200 persen.
Rieke menyampaikan hal tersebut saat kunjungan kerja Komisi XIII DPR ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Barang dari Hunian Harus Dicatat
Rieke meminta seluruh barang yang berada di dalam hunian yang dibongkar dicatat dan diinventarisasi. Menurutnya, langkah tersebut penting karena pemeriksaan terhadap temuan di Lapas Cibinong masih berlangsung.
“Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisir dengan baik. Karena ini sedang dalam proses penyidikan,” kata Rieke.
Ia menegaskan pencatatan harus dilakukan terhadap seluruh barang, termasuk benda berukuran kecil.
“Semua barang dalam proses penyidikan itu bahkan tidak asal bongkar, tapi juga harus barang sekecil apapun tercatat terinventarisir,” ujarnya.
Rieke mengatakan dirinya telah mendapat jaminan dari pihak terkait bahwa barang-barang di dalam hunian tersebut sudah diinventarisasi sebagai bagian dari proses investigasi.
“Tapi kita sudah mendapatkan jaminan barang-barang ini sudah terinventarisir sebagai barang dalam proses investigasi,” katanya.
Minta Barang Bukti Dipotret dan Disegel
Sebelum pembongkaran berlangsung, Rieke meminta seluruh barang di dalam hunian didokumentasikan terlebih dahulu.
Ia menyebut fasilitas seperti sofa, televisi, layar lebar, pendingin ruangan, dan kulkas perlu dipotret, dicatat, serta disegel sebelum dipindahkan.
“Kalau mau dibongkar silakan saja, tetapi dengan syarat semua bukti fisik, aset, sofa, TV, layar lebar, dan kulkas harus dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu,” kata Rieke.
Menurut Rieke, pencatatan tersebut diperlukan untuk menjaga barang-barang yang berkaitan dengan pemeriksaan.
“Pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti,” sambungnya.
Pada hari yang sama, pembongkaran klaster hunian di Lapas Cibinong memang mulai dilakukan menggunakan alat berat. Sejumlah barang seperti televisi berukuran besar, kasur, kulkas, dan AC lebih dahulu dikeluarkan dari bangunan.
Komisi XIII juga menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Senin (5/10) untuk membahas hasil investigasi Lapas Cibinong.
Lapas Cibinong Overkapasitas 200 Persen
Selain persoalan hunian, Rieke menyoroti kondisi jumlah warga binaan yang jauh melampaui kapasitas Lapas Cibinong.
Ia menyebut terdapat sekitar 1.810 warga binaan yang harus dilayani oleh 153 petugas.
“Ini 1.810 orang, ini 200 persen melebihi overkapasitasnya ya. 200 persen dengan hanya 153 petugas. Itu sangat tidak manusiawi,” tutur Rieke.
Rieke juga menyoroti keterbatasan tenaga kesehatan di lapas tersebut.
Menurutnya, layanan kesehatan hanya didukung satu dokter umum, satu dokter gigi, dan dua perawat. Kondisi tersebut membuat beban pelayanan terhadap warga binaan menjadi semakin berat.
Rieke Soroti Pidana Kasus Narkotika
Rieke mengatakan persoalan overkapasitas tidak hanya terjadi di Lapas Cibinong, tetapi juga menjadi persoalan di sejumlah lapas di Indonesia.
Menurutnya, salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kepadatan lapas adalah banyaknya warga binaan yang menjalani pidana terkait narkotika.
Karena itu, Rieke berencana membawa persoalan tersebut ke Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR.
Ia mengusulkan pembahasan mengenai pidana rehabilitasi bagi terpidana kasus narkotika. Menurutnya, perlu ada pembahasan mengenai perkara yang tepat mendapatkan rehabilitasi dan perkara yang tetap harus menjalani pidana penjara.
Sementara itu, proses pemeriksaan terkait fasilitas di Lapas Cibinong masih berlangsung. Komisi XIII akan membahas hasil investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah pemeriksaan tersebut selesai. (hmi)