Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pemkab Serang Turunkan Satgas Cek Galian C di Pabuaran dan Ciomas

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menurunkan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pemantauan Pertambangan untuk mengecek aktivitas galian C di Kecamatan Pabuaran dan Ciomas.

Tim melakukan pengecekan setelah Pemkab Serang menerima pengaduan terkait aktivitas pertambangan di dua wilayah tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sarudin mengatakan tim turun langsung ke lokasi galian C di Kampung Ranca Belut, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Jumat (2/10/2026).

“Hari ini Tim Satgas Pemantauan Pertambangan Kabupaten Serang melakukan pemantauan dan pengecekan langsung kegiatan pertambangan di wilayah Kecamatan Pabuaran,” kata Sarudin di lokasi.

Satgas Periksa Tiga Aspek Tambang

Sarudin mengatakan tim juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Ciomas.

Menurut dia, pemeriksaan mencakup tiga aspek utama. Pertama, tim mengecek legalitas dan kesesuaian perizinan.

Kedua, tim mencocokkan aktivitas penambangan di lapangan dengan wilayah yang tercantum dalam izin. Ketiga, tim memeriksa pengelolaan serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi tambang.

“Pengawasan yang dilakukan saat ini bukan semata-mata untuk mencari pelanggaran. Kami ingin memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan tertib, sesuai ketentuan, memperhatikan keselamatan, serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” jelas Sarudin.

Temuan Galian C Akan Diverifikasi

Sarudin mengatakan tim akan mendokumentasikan setiap temuan di lapangan. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi sebelum menentukan tindak lanjut.

“Setiap temuan di lapangan akan kami dokumentasikan dan verifikasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten Serang dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi serta instansi yang berwenang,” tegasnya.

Karena itu, hasil pemantauan tidak langsung menjadi kesimpulan adanya pelanggaran. Tim akan mengevaluasi temuan berdasarkan dokumen perizinan dan kondisi di lapangan.

Pemkab Serang Minta Tambang Patuhi Izin

Pemkab Serang menyatakan tetap mendukung kegiatan pertambangan yang legal dan bertanggung jawab. Namun, perusahaan harus menjalankan seluruh kegiatan sesuai perizinan.

Sarudin meminta perusahaan memastikan lokasi, batas wilayah, jenis kegiatan, serta ketentuan teknis lainnya sesuai dengan dokumen izin.

Perusahaan juga dilarang melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan. Batas dan koordinat wilayah harus jelas serta dapat diverifikasi di lapangan.

Selain itu, pengelolaan lingkungan harus menjadi perhatian. Perusahaan perlu mengendalikan debu, air limpasan, sedimentasi, kestabilan lereng, kebersihan jalan, dan reklamasi lahan.

Angkutan Tambang Diminta Tak Ganggu Warga

Pemkab Serang juga menyoroti aktivitas kendaraan angkutan tambang. Perusahaan diminta memastikan kendaraan tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Perhatian tersebut mencakup kondisi jalan, debu, muatan kendaraan, serta ketentuan operasional angkutan.

Sarudin juga meminta perusahaan merespons keluhan masyarakat. Jika terdapat kewajiban lingkungan atau kondisi lapangan yang belum sesuai, perusahaan diminta segera melakukan perbaikan.

“Kami meminta apabila terdapat dokumen, kewajiban lingkungan atau kondisi lapangan yang belum sesuai agar segera diperbaiki dan dilengkapi,” paparnya.

Pemkab Dorong Tambang Beri Manfaat bagi Warga

Sarudin mengatakan hasil pemantauan akan menjadi bahan evaluasi Satgas. Setiap tindak lanjut akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing instansi.

“Kami mendukung kegiatan usaha, tetapi kegiatan pertambangan harus berjalan secara legal, tertib, aman dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Serang Surtaman mengatakan pengawasan tambang bertujuan menciptakan keseimbangan antara kegiatan usaha, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Menurut dia, industri ekstraktif tidak boleh menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kehidupan sosial warga.

“Melalui pengawasan yang partisipatif, kami mendorong perusahaan untuk tidak hanya menggali kekayaan alam, tetapi juga menanamkan investasi sosial, memberdayakan ekonomi warga sekitar, dan meninggalkan warisan lingkungan yang baik bagi generasi mendatang,” ujarnya. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *