Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pesawat hingga Helikopter Disita Kejagung dalam Kasus Motor Listrik BGN Rp1,2 Triliun

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Pengadaan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik menyita aset setelah menelusuri harta sejumlah pihak yang terkait dengan perkara.

Penyidik menyita sejumlah aset bernilai tinggi dalam proses tersebut.

Aset itu antara lain satu unit pesawat Textron Aviation dan satu unit helikopter Bell 505.

Kejagung Sita Uang dan Kendaraan

Selain pesawat dan helikopter, penyidik menyita sejumlah barang lain.

Barang tersebut meliputi sekitar lima unit telepon seluler dan 89 dokumen.

Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp24,970 miliar.

“Ada kurang lebih lima unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp24,970 miliar,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jumat (2/10/2026).

Penyidik juga menyita sejumlah kendaraan.

Kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Hino, dua unit BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Lima Orang Jadi Tersangka

Kejagung telah menetapkan sedikitnya lima orang sebagai tersangka dalam perkara pengadaan 25.644 unit motor listrik tersebut.

Salah satu tersangka adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Kolonel Budi Utomo.

Dalam proyek tersebut, Budi Utomo bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kejagung juga menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka.

Andri menjabat Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dan PT ASE. Kedua perusahaan tersebut disebut sebagai penyedia motor listrik.

Kejagung menetapkan Andri sebagai tersangka pada 12 Juni 2026.

Tiga tersangka lainnya terdiri atas Direktur PT YAT Yenna Yuniana (YY).

Dua tersangka lain merupakan Direktur PT ASE berinisial AA dan GB.

Kejagung Dugaan Ada Ketidaksesuaian Produksi

Kejagung menduga Budi Utomo bersekongkol dengan pihak swasta untuk memenangkan PT YAT dan PT ASE dalam proses pengadaan.

Kedua perusahaan tersebut kemudian mendapat kontrak pengadaan 25.644 unit motor listrik.

Namun, Kejagung menemukan dugaan ketidaksesuaian antara produksi riil dan laporan pelaksanaan proyek.

Anang mengatakan jumlah produksi hingga akhir Maret 2026 jauh di bawah angka dalam laporan.

“Di akhir Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai antara yang riil,” ujar Anang.

Penyidik masih mendalami dugaan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Kejagung menyebut nilai anggaran pengadaan motor listrik mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Namun, angka tersebut belum menunjukkan nilai kerugian negara.

Penyidik masih menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” kata Anang.

Selain menghitung kerugian negara, penyidik terus menelusuri aset para pihak.

Langkah tersebut bertujuan mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara pengadaan motor listrik BGN.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga menggunakan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *