Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polisi Tetapkan Guru Pesantren di Bekasi sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Bagikan: Facebook X WhatsApp

BEKASI | rayacom.id

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH (28), yang berprofesi sebagai guru di sebuah pondok pesantren, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyebut jumlah korban yang teridentifikasi lebih dari 10 orang.

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penyidik telah memeriksa tersangka secara intensif pada Jumat (9/10/2026).

“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana di Bekasi, Jumat.

Polisi Dalami Keterangan Korban dan Tersangka

Berdasarkan keterangan salah satu korban, MHH telah mengenalnya sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Korban juga menyebut MHH menjabat sebagai ketua pondok pesantren.

Saat ini, penyidik masih mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan korban, para saksi, serta alat bukti yang sah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Selain memeriksa MHH, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya. Salah satu di antaranya diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di lingkungan pesantren.

Penyidik masih menelusuri peran masing-masing pihak untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan dalam dugaan kekerasan seksual tersebut.

Korban Disebut Lebih dari 10 Orang

Rosdiana mengatakan penyidik terus mengembangkan perkara guna mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh. Polisi juga berupaya memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” ujar Rosdiana.

Berdasarkan informasi dalam penanganan perkara, jumlah korban yang teridentifikasi disebut lebih dari 10 orang. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan para korban dan saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa serta dugaan keterlibatan pihak lain.

Polres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Penanganan perkara ini dilakukan dengan mengedepankan proses hukum serta perlindungan terhadap para korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas mereka.

Polisi masih mengumpulkan dan mencocokkan bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai hasil penyidikan. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *