JAKARTA | rayacom.id
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon mempersoalkan penggunaan Dana Desa, kewenangan warga menentukan prioritas pembangunan, serta risiko pembiayaan program tersebut.
Menurut para pemohon, pelaksanaan program berpotensi mengurangi kemandirian desa dan prinsip demokrasi koperasi. Selain itu, mereka menyoroti proyeksi risiko gagal bayar hingga Rp85,96 triliun dalam kajian CELIOS.
Sabiq Muhammad, Kepala Desa Prawatan, Klaten, mengajukan permohonan bersama Yayasan Sajogyo Inti Utama atau Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8) pada Selasa (27/10/2026). Ketua Pengurus KEN8, Muhammad Tauhid Aminulloh, mewakili koperasi tersebut.
Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih mendampingi para pemohon. Koalisi ini terdiri atas CELIOS, Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan.
Pemohon Persoalkan Kewenangan Desa dan Dana Desa
Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Mereka menyoroti aturan tentang prioritas anggaran desa, penugasan pemerintah kepada desa, musyawarah desa, prinsip perkoperasian, dan pembinaan koperasi.
Secara khusus, para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 134 ayat (3) UU HKPD. Pasal tersebut mengatur kewenangan pemerintah menentukan fokus penggunaan Dana Desa berdasarkan prioritas nasional setiap tahun.
Karena itu, para pemohon meminta pemerintah menyediakan anggaran yang memadai untuk setiap penugasan kepada desa. Mereka menegaskan bahwa pihak pemberi tugas harus menanggung biaya penugasan tersebut.
Selain itu, mereka menolak skema yang membebankan risiko keuangan kepada desa melalui pemotongan Dana Desa atau penggunaan aset desa sebagai jaminan.
Perwakilan kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, meminta pemerintah menghormati keputusan masyarakat dalam menentukan kebutuhan pembangunan.
“Pemerintah pusat tidak bisa merasa paling tahu kebutuhan seluruh desa. Ada warga yang membutuhkan perbaikan jalan dan irigasi, ada yang membutuhkan dukungan untuk sekolah, layanan kesehatan, atau usaha. Kalau keputusan warga dalam musyawarah desa bisa dikesampingkan demi target pusat, untuk apa mereka diajak bermusyawarah?” ujar Saleh.
Dana Desa Prawatan Turun Menjadi Rp373 Juta
Para pemohon juga menyoroti penyesuaian alokasi Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Dalam permohonan, mereka menyebut pemerintah menghitung penyesuaian untuk mendukung program Kopdes Merah Putih sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa.
Secara keseluruhan, nilai penyesuaian tersebut mencapai Rp34,57 triliun menurut dokumen permohonan.
Para pemohon mengambil Desa Prawatan sebagai salah satu contoh. Menurut mereka, desa tersebut menerima Dana Desa lebih dari Rp1 miliar pada 2025. Namun, pada 2026, alokasinya turun menjadi sekitar Rp373 juta.
Mereka menilai penurunan itu dapat mempersempit ruang fiskal desa. Akibatnya, pemerintah desa berpotensi menghadapi keterbatasan anggaran untuk layanan publik dan pembangunan sesuai kebutuhan warga.
Direktur CELIOS Bhima Yudhistira meminta pemerintah menjelaskan dampak kebijakan tersebut terhadap pelayanan publik di desa.
“Anggaran desa yang menyusut berarti ada kebutuhan warga yang harus ditunda. Jalan, irigasi, layanan kesehatan, dan dukungan bagi guru PAUD juga membutuhkan biaya. Pemerintah tidak bisa hanya mengejar jumlah koperasi dan bangunan, lalu meminta desa menanggung akibatnya,” ujar Bhima.
Kajian CELIOS Proyeksikan Risiko Rp85,96 Triliun
Selain alokasi Dana Desa, para pemohon menyoroti risiko pembiayaan program KDKMP. Untuk mendukung argumentasi mereka, para pemohon mengutip riset CELIOS berjudul Dampak Ekonomi Koperasi Merah Putih.
Kajian tersebut memproyeksikan risiko gagal bayar sebesar Rp85,96 triliun selama enam tahun dalam skema pembiayaan yang dianalisis.
Namun, angka itu merupakan proyeksi berdasarkan kajian, bukan gagal bayar yang sudah terjadi. Dengan demikian, pembaca perlu membedakan risiko yang diperkirakan peneliti dari kerugian aktual.
Bhima meminta pemerintah membuka perhitungan kelayakan usaha Kopdes Merah Putih. Pemerintah, menurutnya, perlu menjelaskan sumber pendapatan koperasi dan kemampuan usaha tersebut membayar kewajiban pembiayaan.
Ia menilai masyarakat desa tidak seharusnya menanggung risiko dari keputusan pembiayaan yang tidak mereka kendalikan.
Pemohon Tekankan Prinsip Kemandirian Koperasi
Para pemohon juga mempersoalkan model pembentukan dan pengelolaan koperasi dalam program KDKMP. Mereka berpendapat bahwa koperasi harus tumbuh dari kebutuhan anggota, kesepakatan bersama, dan prinsip demokrasi.
Sebagai dasar argumentasi, mereka merujuk Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013. Melalui putusan tersebut, MK membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dan memberlakukan kembali UU Nomor 25 Tahun 1992 untuk sementara hingga pembentuk undang-undang menyusun aturan baru.
Saleh menilai putusan tersebut penting bagi pembaruan hukum perkoperasian. Menurutnya, regulasi harus menjamin kesukarelaan anggota, kewenangan rapat anggota, dan kemandirian koperasi.
“MK sudah mengingatkan bahwa koperasi berlandaskan asas kekeluargaan. Prinsip itu sulit dijalankan kalau pembentukannya dikejar dengan perintah, usahanya diseragamkan, dan anggota hanya diminta mengikuti keputusan dari luar. Koperasi harus memberi anggota kendali atas usaha bersama mereka,” kata Saleh.
Sementara itu, Ketua Pengurus KEN8 Muhammad Tauhid Aminulloh menekankan pentingnya keterlibatan anggota. Ia menegaskan bahwa anggota harus memiliki ruang untuk menentukan bidang usaha, memilih pengurus, dan mengawasi pengelolaan koperasi.
Tauhid juga mengingatkan potensi dampak pembentukan koperasi baru terhadap koperasi yang sudah beroperasi dan usaha kecil di desa.
Menurut Tauhid, pemerintah telah membentuk 83.259 koperasi baru hingga 2 Agustus 2026. Pada saat yang sama, terdapat 139.203 koperasi yang telah beroperasi sebelumnya.
“Koperasi yang sudah ada dibangun dengan modal, tenaga, dan kepercayaan anggotanya. Warung desa juga menghidupi keluarga. Pemerintah harus memperhitungkan dampak dukungan untuk Kopdes Merah Putih terhadap usaha-usaha itu. Jangan sampai bantuan yang diberikan kepada koperasi baru justru menekan usaha warga yang sudah berjalan,” ujarnya.
Pemohon Minta Penggunaan Dana Desa Dibatasi
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menegaskan larangan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembentukan, sarana, permodalan, operasional, dan kewajiban koperasi dalam program Kopdes Merah Putih.
Mereka juga meminta pemerintah tidak menggunakan Dana Desa dan aset desa sebagai jaminan atau sumber pelunasan kewajiban koperasi.
Selain itu, para pemohon meminta penghentian model pelaksanaan program yang, menurut mereka, memaksakan pembentukan koperasi, mengambil alih keputusan anggota, atau membebankan biaya dan risiko kepada desa.
Mereka menginginkan penghentian tersebut berlangsung sampai pemerintah menyediakan pengaturan yang menjamin prinsip koperasi serta melindungi kewenangan dan keuangan desa.
Para pemohon juga meminta pemerintah mengevaluasi program secara menyeluruh dan memublikasikan hasilnya. Untuk itu, mereka mengusulkan pelibatan masyarakat terdampak, pemerintah desa, anggota koperasi, dan gerakan koperasi.
Meski demikian, mereka menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak bertujuan membubarkan koperasi yang berjalan secara sukarela, demokratis, dan mandiri. Mereka juga meminta perlindungan terhadap hak anggota serta pihak ketiga yang beritikad baik.
Pada akhirnya, seluruh tuntutan tersebut masih berupa permintaan para pemohon. MK harus memeriksa dan memutus permohonan sebelum ada kepastian hukum mengenai ketentuan yang mereka persoalkan.(fin)