Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Skandal Cukai Rokok: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana PT Djarum ke Bea Cukai

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai rokok. Penyidikan ini berkembang hingga penggeledahan kantor pusat PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menelusuri kemungkinan aliran uang dari pihak PT Djarum kepada oknum pejabat Bea Cukai di Kudus maupun tingkat pusat. Salah satu fokus penyidikan ialah dugaan pemberian uang terkait pengurusan pita cukai rokok.

KPK Telusuri Dugaan Kickback Pita Cukai

Budi menyebut penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pemberian uang atau modus lain dalam pengurusan pita cukai. Pita tersebut digunakan pada setiap bungkus rokok.

“Apakah ini kemudian nanti ada kickback atau dugaan pemberian oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea Cukai berkaitan pita cukai untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (28/10/2026).

Ia menegaskan, dugaan awal perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai yang melibatkan PT Djarum.

“Yang pasti, dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” tegasnya.

Namun, KPK belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara, dugaan modus, maupun pihak-pihak yang terlibat. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana tersebut.

KPK Terbitkan Sprindik Baru

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Menurut keterangan yang disampaikan, sprindik tersebut masih bersifat umum dan menjadi dasar penyidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana dalam pengembangan perkara.

Penggeledahan kantor pusat PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus menjadi bagian dari langkah penyidikan tersebut. KPK masih mendalami dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai.

Budi juga menjelaskan, perkara pokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Perkara tersebut mencakup dua kluster, yakni dugaan suap terkait importasi barang serta dugaan penerimaan lain atau gratifikasi.

Dugaan penerimaan tersebut diduga bersumber dari proses kepabeanan maupun cukai.

Penyidikan Sebelumnya Menjerat Sejumlah Tersangka

Sebelumnya, KPK menerbitkan dua sprindik baru untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC, Kementerian Keuangan. Salah satu pengembangan itu menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka.

KPK menahan Gatot pada 26 Agustus 2026, ketika ia menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 DJBC. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar.

Uang tersebut disebut berasal dari pemilik Blueray Cargo, John Field, dan diberikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026.

Pengembangan penyidikan lainnya mengarah kepada Ahmad Dedi, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DJBC. Ia disebut ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2026.

Ahmad Dedi diduga menerima aliran uang Rp30 miliar dari John Field melalui ajudannya yang bernama Alex.

KPK masih perlu mengungkap hubungan antara perkara sebelumnya dan dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai yang kini tengah disidik. Rincian peran setiap pihak serta bukti dugaan aliran dana akan bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *