Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Tambang Batu Bara Ilegal di Bojongmanik Dibongkar Polda Banten

Bagikan: Facebook X WhatsApp

LEBAK | rayacom.id

Ditreskrimsus Polda Banten membongkar dugaan aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di Kampung Songak Sabrang, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan seorang pria berinisial PU sebagai tersangka.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan tambang batu bara ilegal tersebut.

Setelah menerima laporan, polisi mengecek lokasi tambang pada Selasa, 29 September 2026. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan aktivitas penambangan yang tidak mengantongi izin.

Tambang Batu Bara Gunakan Ekskavator

Dalam pengecekan tersebut, polisi menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Kobelco. Petugas menduga alat berat itu digunakan untuk kegiatan penambangan.

“Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara pada Selasa, 29 September tahun 2026. Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Kobelco,” ujar Maruli, Kamis (1/10/2026).

Selanjutnya, Maruli menjelaskan kegiatan penambangan tersebut berlangsung sejak 19 September 2026. Pelaku kemudian menjual batu bara hasil tambang kepada pihak luar dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton.

Dari kegiatan tersebut, polisi mencatat penjualan sekitar 56 ton batu bara.

Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti

Selain ekskavator, petugas menemukan sejumlah barang bukti lain di lokasi. Barang tersebut berupa karung berisi batu bara hasil pertambangan dan satu unit telepon genggam.

Kemudian, penyidik membawa barang bukti tersebut untuk mendukung proses penanganan perkara.

Maruli mengatakan polisi akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PU Terancam Hukuman Lima Tahun

Atas dugaan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut, penyidik menjerat PU dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Selain itu, penyidik menerapkan ketentuan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atas perbuatannya, tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta,” terangnya.

Polda Banten Ajak Warga Laporkan Tambang Ilegal

Sementara itu, Polda Banten mengajak masyarakat ikut mengawasi aktivitas pertambangan di wilayahnya. Polisi meminta warga segera melaporkan dugaan penambangan batu bara tanpa izin.

Menurut Maruli, laporan masyarakat dapat membantu polisi melakukan pengecekan lebih cepat. Setelah itu, petugas dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin, silakan sampaikan kepada kami, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” ucapnya. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *