Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Usut Dugaan Setoran Jabatan dan Rutin Kantah-Kanwil di Lingkaran Nusron Wahid

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik setoran rutin dan setoran jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik menggali informasi tersebut saat meminta keterangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi.

Selain itu, penyidik mengorek tugas dan kewenangan Nusron, termasuk dalam urusan sertifikasi tanah dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan Nusron diperlukan untuk mendalami dua klaster perkara dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

“Sehingga dalam pemeriksaannya, penyidik mengonfirmasi terhadap saksi Saudara NW berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN seperti apa,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026) petang.

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Kantah hingga Kanwil

Menurut Budi, penyidik turut menggali kewenangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan urusan pertanahan lainnya. Sebab, kementerian tersebut mendistribusikan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat.

Selain urusan pertanahan, penyidik juga mengonfirmasi kewenangan Nusron dalam menentukan penempatan jabatan di lingkungan kementerian.

“Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat kantah (kepala kantor pertanahan), kanwil (kepala kantor wilayah), dan ke atas (direktur jenderal hingga menteri),” imbuh Budi.

Dengan pendalaman tersebut, KPK berupaya menelusuri dugaan aliran setoran dari tingkat kantor pertanahan hingga pejabat di tingkat pusat. Namun, penyidik masih harus mencocokkan keterangan saksi dengan bukti yang telah mereka kumpulkan.

Penyidik Telusuri Uang yang Diduga Diterima Orang Kepercayaan Nusron

KPK juga mendalami uang yang diduga diterima sejumlah orang kepercayaan Nusron. Penyidik telah menetapkan beberapa pihak tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini.

Budi mengatakan, penyidik mengonfirmasi keterkaitan Nusron dengan uang tersebut. Mereka juga menggali sejauh mana pengetahuan Nusron mengenai penerimaan dan peruntukan uang itu.

Saat ini, penyidik masih menelaah dan menganalisis keterangan yang mereka peroleh. Selanjutnya, penyidik mencocokkan informasi tersebut dengan alat bukti yang telah terkumpul.

Budi menegaskan, pemeriksaan Nusron masih menjadi bagian dari tahap awal penyidikan. Karena itu, KPK membuka peluang untuk kembali meminta keterangannya.

“Dan tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Artinya, sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini,” lanjut Budi.

Nusron Diperiksa Selama 5,5 Jam

Nusron menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK selama sekitar 5,5 jam pada Rabu (4/11/2026). Namun, seusai pemeriksaan, dia enggan menjelaskan materi pertanyaan penyidik.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nusron keluar dari ruang pemeriksaan lantai dua sekitar pukul 14.45 WIB. Dia tiba di gedung KPK pada pukul 09.22 WIB.

Saat awak media meminta keterangan, Nusron hanya menyinggung prosedur persetujuan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat publik.

“Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar negeri, apalagi selama ini, dipastikan ada surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, kami tidak ada hal-hal…,” ujar Nusron.

Namun, kericuhan antara ajudan dan awak media memotong pernyataannya. Dua orang ajudan Nusron berupaya menghalangi wartawan dan mengarahkan sang menteri menuju mobil yang menunggu di depan Gedung KPK.

Sebelumnya, KPK telah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Nusron. Pada panggilan pertama, 7 Oktober 2026, Nusron tidak hadir karena agenda internal kementerian. Kemudian, pada panggilan kedua, 15 Oktober 2026, dia beralasan harus bertolak ke Malaysia.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan BPN pada Selasa (15/9/2026). KPK mengungkap perkara tersebut melalui operasi tangkap tangan sehari sebelumnya, Senin (14/9/2026).

Berikut daftar delapan tersangka tersebut:

  1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung.
  4. Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen.
  5. Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan.
  6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang disebut sebagai perantara PT Summarecon.
  7. Erwin (ERW), pihak swasta.
  8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.

(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *