JAKARTA | rayacom.id
Duma Antaran Natiar Panggabean melaporkan seorang calon Duta Besar (Dubes) RI untuk salah satu negara di kawasan Eropa berinisial BP ke Polda Metro Jaya, Senin (2/11/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan 17 sertifikat tanah dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Kuasa hukum Duma, Juniver Girsang, mengatakan pihaknya melaporkan BP dengan merujuk pada Pasal 486 juncto Pasal 394 KUHP. Menurut Juniver, BP diduga menguasai 17 sertifikat tanah milik keluarga tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
Juniver menjelaskan, almarhumah Meida S.M. Panggabean semula menyimpan 17 sertifikat tersebut di dalam brankas. Namun, menurut dia, BP kemudian mengambil dan menguasai dokumen itu tanpa seizin maupun sepengetahuan ahli waris lainnya.
“Para ahli waris telah berulang kali mengajak Sdr. BP untuk bermusyawarah agar harta warisan orang tuanya dapat dibagi kepada para ahli waris lainnya. Namun Sdr. BP selalu menghindar dan tidak merespon ajakan dari Klien kami dan ahli waris lainnya,” ujar Juniver di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Sengketa Warisan Berujung Putusan Pengadilan
Juniver menjelaskan, para pihak merupakan anak dari almarhum Jenderal TNI (Purn.) Maraden Saur Halomoan Panggabean, mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI serta Menko Polkam pada era Orde Baru, dan almarhumah Meida S.M. Panggabean.
Maraden meninggal dunia pada 2000, sedangkan Meida wafat pada 2019. Keduanya meninggalkan empat orang anak, yakni Duma Antaran Natiar Panggabean, Musida Sumihar Panggabean, Baringin Panggabean, dan Tetty Gurgur Fortina Panggabean.
Karena tidak mencapai kesepakatan pembagian warisan, para ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Perkara tersebut melewati sejumlah tahapan peradilan, yaitu Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 151/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tanggal 30 November 2020, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 392/PDT/2021/PT DKI tanggal 21 September 2021, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3155 K/Pdt/2022 tanggal 30 Desember 2022, serta Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 554 PK/Pdt/2024 tanggal 1 Juli 2024.
Menurut Juniver, rangkaian putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan menetapkan keempat anak kandung pewaris masing-masing berhak memperoleh seperempat bagian dari seluruh harta warisan.
“Dalam putusannya juga menghukum tergugat agar menyerahkan sertifikat/tanda bukti hak asli atas seluruh harta warisan yang berupa tanah dan bangunan tersebut kepada para penggugat agar harta warisan tersebut dapat dijual dan hasilnya dibagikan secara adil dan merata kepada para penggugat dan tergugat,” jelasnya.
Eksekusi 17 Sertifikat Tanah
Juniver mengatakan BP belum melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela. Karena itu, Ketua PN Jakarta Pusat menerbitkan penetapan eksekusi pada 21 Agustus 2026 untuk menarik 17 sertifikat bukti kepemilikan tanah yang menurut pihak pelapor berada dalam penguasaan BP.
Namun, pelaksanaan eksekusi pada 12 Oktober 2026 menghadapi kendala. Juniver menyebut BP menyampaikan kepada juru sita bahwa 17 sertifikat tersebut tidak berada dalam penguasaannya. Pernyataan itu kemudian tercatat dalam berita acara eksekusi.
Juniver membantah keterangan tersebut. Ia menyebut pihaknya memiliki sejumlah bukti yang menurutnya menunjukkan BP pernah menguasai sertifikat tersebut.
Pertama, dalam persidangan perkara Nomor 151/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat, BP selaku tergugat mengajukan tujuh sertifikat asli tanah warisan sebagai alat bukti.
Kedua, dalam Perjanjian Perdamaian antara BP dan Musida S.M. Panggabean tertanggal 19 Mei 2025, menurut Juniver, BP mengakui bahwa 17 sertifikat tersebut berada dalam penguasaannya.
Ahli Waris Pertanyakan Penjualan Aset Warisan
Selain persoalan sertifikat, Juniver juga mengungkapkan dugaan penjualan salah satu aset warisan tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya.
Aset tersebut berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 3.610 meter persegi di Jalan Letjen Suprapto Nomor 6, Kota Medan, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 54.
Juniver mengatakan kliennya mendapati bangunan di atas lahan tersebut telah dibongkar. Setelah melakukan pengecekan, pihaknya menduga BP telah menjual aset itu tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya.
“Yang sangat mengagetkan ahli waris lain, tanah dan bangunan seluas ± 3.610 m2 yang terletak di Jalan Letjen Suprapto No. 6, Kota Medan (SHM No. 54), salah satu harta warisan; bangunannya telah dibongkar dan diratakan dengan tanah. Setelah kami, selaku kuasa hukum dari Ibu Duma mengecek tanah dan bangunan tersebut ternyata telah dijual oleh Sdr. BP tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya. Uang hasil penjualan dikuasai dan dimiliki sepenuhnya dan tidak dibagikan sepeser pun kepada ahli waris lain,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Laporan
Juniver menyebut kliennya telah memperjuangkan hak waris selama enam tahun. Namun, menurutnya, para ahli waris belum memperoleh pembagian harta sebagaimana amar putusan pengadilan.
Sebelum melaporkan BP ke polisi, pihak Duma juga mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Komisi III dan Komisi I DPR RI, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Menteri Luar Negeri.
Juniver berharap penyidik Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Dengan membuat laporan di Polda Metro Jaya, kiranya penyidik dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan menggali kebenaran materiil berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum sehingga kebenaran dan keadilan bagi para ahli waris dapat terwujud,” tegasnya.(fin)