Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejagung Tegaskan Pengelolaan Aset Rampasan Harus di Bawah Jaksa Agung

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Narendra Jatna, mengusulkan agar Jaksa Agung memimpin lembaga pengelola aset hasil rampasan secara ex-officio.

Narendra menyampaikan usulan itu dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut Narendra, sejumlah negara menghubungkan pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan dengan lembaga peradilan. Kejaksaan juga memegang peran penting dalam sistem tersebut.

“Oleh karena itu, kejaksaan memandang pengelolaan aset sebaiknya tetap berada dalam satu rantai dengan fungsi eksekutor dan pengacara negara, yang dalam hal ini kejaksaan yang telah memiliki mekanisme pengawasan yang jelas,” kata Narendra.

Kejagung Rujuk Sistem Pengelolaan Aset di Eropa

Narendra mencontohkan Belgia yang menempatkan lembaga pengelola aset sebagai bagian dari kejaksaan. Negara tersebut tidak membentuk lembaga itu sebagai badan hukum mandiri di luar institusi kejaksaan.

Ia menjelaskan, pembentuk undang-undang di Belgia memilih model tersebut untuk mengantisipasi potensi gugatan hukum terhadap lembaga pengelola aset.

“Pembentuk undang-undang menyatakan pilihan itu diambil agar COIV (Centraal Orgaan voor de Inbeslagneming en de Verbeurdverklaring) tidak lumpuh oleh potensi adanya gugatan-gugatan terhadap pihak. Tanggung jawab atas gugatan itu dipikul oleh negara, Kejaksaan,” katanya.

Narendra juga menguraikan sistem pengelolaan aset di Prancis. Negara tersebut memiliki Agence de gestion et de recouvrement des avoirs saisis et confisqués. Seorang magistrat atau jaksa memimpin lembaga itu, sedangkan Menteri Kehakiman dan Menteri Keuangan menangani administrasinya.

“Di Belanda, jaksa mengelola penanganan barang sitaan, sedangkan administrasi dilakukan oleh Openbaar Ministerie,” jelas Narendra.

Jaksa Agung Diusulkan Pimpin Badan Pengelola Aset

Narendra turut mencontohkan Amerika Serikat. Di negara tersebut, Department of Justice menangani seluruh rangkaian perampasan aset. Attorney General atau Jaksa Agung memimpin departemen itu.

Berdasarkan contoh tersebut, Kejaksaan Agung ingin pengelolaan aset rampasan tetap terhubung dengan fungsi penegakan hukum dan eksekusi putusan.

Narendra menyatakan Kejaksaan Agung tetap membuka opsi pembentukan badan baru. Namun, ia mengusulkan agar Jaksa Agung langsung memimpin badan tersebut.

“Apabila tetap dipandang perlu dibentuknya badan baru, maka kepala badan itu harus dijabat secara ex-officio oleh Jaksa Agung, dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan sebagai pelaksananya,” katanya. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *