Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus Penyadapan, Yusril Sebut ‘Siapa Pun’ Bisa Diperiksa, Termasuk Jokowi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayaacom.id

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidik dapat memeriksa siapa pun dalam pengusutan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Hal itu termasuk mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), jika penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup.

Yusril menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan tidak boleh membatasi pihak tertentu. Namun, dia mengingatkan publik agar tidak berspekulasi mengenai orang-orang yang mungkin terlibat dalam perkara tersebut.

“Ya, termasuk siapa pun. Berarti siapa pun, ya. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori mengatakan menyangka itu, menyangka ini,” kata Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Yusril Minta Publik Tidak Berspekulasi

Yusril menjelaskan, pernyataannya bukan berarti Jokowi telah dinyatakan terlibat atau masuk dalam daftar pihak yang akan diperiksa. Menurutnya, penyidik harus berpegang pada fakta hukum dan bukti sebelum menentukan langkah pemeriksaan.

Dia juga menegaskan, aparat penegak hukum harus menangani perkara ini secara tegas dan tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden. Karena itu, penyidik dapat memeriksa siapa saja selama memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pada intinya sih siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentu akan dilakukan terhadap siapa pun,” ujarnya.

Jumlah Orang yang Diperiksa Bertambah

Selain itu, Yusril mengungkapkan jumlah orang yang menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan penyadapan tersebut terus bertambah. Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka baru.

“Orang yang diperiksa bertambah, tapi belum ditetapkan statusnya. Jadi belum ada tersangka baru, tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira mungkin hari-hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup seperti diatur dalam KUHAP,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril menyebut para saksi yang telah menjalani pemeriksaan sejauh ini berasal dari internal Polri.

Namun, proses penyidikan masih dapat berkembang. Penyidik juga dapat menelusuri pihak di luar institusi kepolisian apabila menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan keterlibatan mereka.

(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *