Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

ASNI Desak Kejagung Periksa Feisal Hamka dan Fitria Yusup soal Konsesi Tol CMNP

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Feisal Hamka dan Fitria Yusup terkait dugaan pelanggaran prosedur perpanjangan konsesi jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Untuk menyuarakan tuntutan tersebut, ASNI berencana menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Melalui aksi itu, mereka ingin menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit.

ASNI menilai persoalan konsesi tol tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Bahkan, organisasi ini memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.

ASNI Soroti Temuan BPK soal Konsesi Tol CMNP

Koordinator Aksi ASNI, P. Andrianto, merujuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai salah satu dasar tuntutan mereka.

Dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026), Andrianto mengacu pada Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024. Menurut ASNI, laporan tersebut menyoroti pengembangan Tol Ancol Timur–Pluit yang berjalan tanpa proses lelang resmi.

Selain itu, ASNI mempertanyakan keputusan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang memperpanjang masa konsesi hingga 2060. Mereka menilai proses tersebut bermasalah karena berlangsung sebelum masa perjanjian berakhir.

“Ketika hukum membisu dan prosedur dilelang di bawah meja, maka seni harus berdiri menjadi lidah rakyat yang paling nyaring. Kami tidak sedang ber-dramatisasi, tetapi fakta pemeriksaan BPK telah memperlihatkan betapa megahnya panggung sandiwara penguasaan aset negara ini. Perpanjangan konsesi tanpa proses lelang yang benar adalah bentuk penghinaan terhadap keadilan publik,” ujar Andrianto.

Selanjutnya, Andrianto menjelaskan bahwa aksi teatrikal tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat. ASNI ingin mendorong Kejagung menindaklanjuti dugaan penyimpangan proyek infrastruktur itu.

ASNI Sampaikan Dua Tuntutan kepada Kejagung

Andrianto menegaskan, ASNI ingin aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut tanpa tebang pilih.

“Lewat aksi teatrikal ini, kami katakan dengan tegas: Seni Adalah Perlawanan! Kejaksaan Agung tidak boleh terus ‘tidur’ atau pilih kasih melihat dugaan perampokan uang negara bernilai triliunan rupiah ini. Gerakan kami adalah bentuk estafet perlawanan moral masyarakat sipil untuk menyeret para dalang dan komplotannya ke hadapan hukum,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, ASNI membawa dua tuntutan utama.

Pertama, ASNI meminta Kejagung segera memanggil dan memeriksa Feisal Hamka serta Fitria Yusup. Selain itu, mereka mendesak penyidik memeriksa pengusaha dan mantan pejabat BPJT yang diduga mengetahui proses perpanjangan konsesi tol tanpa lelang.

Kedua, ASNI meminta pemerintah mengevaluasi seluruh proses perpanjangan konsesi. Mereka juga menuntut pembatalan kebijakan tersebut jika aparat menemukan pelanggaran hukum.

Aksi Teatrikal Digelar 5 November 2026

ASNI mengusung tema aksi “Seni Adalah Perlawanan — Usut Dugaan Kongkalikong Proyek Penyelenggaraan Jalan Tol!”.

Panitia menjadwalkan aksi damai tersebut pada Kamis, 5 November 2026, pukul 14.30 WIB. Mereka memilih kawasan depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai lokasi aksi.

Sementara itu, panitia telah mengoordinasikan persiapan demonstrasi dan pemberitahuan kegiatan kepada pihak terkait. Dengan demikian, mereka berharap masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara tertib.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *