Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, penyidik menetapkan Slamet sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum.

“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

Suhermanto menjelaskan, Slamet Uliandi saat ini menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Sebelumnya, Slamet pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010–2019.

Slamet Uliandi Diduga Beri Persetujuan Penyadapan

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga Slamet memiliki peran dalam memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan yang melibatkan tersangka lain.

Suhermanto mengungkapkan, Irjen Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) harus meminta persetujuan Slamet sebelum melakukan penyadapan.

Menurut keterangan Suhermanto, Slamet juga menyetujui permintaan Ahrie untuk menghapus data hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka ASN meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.

Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan

Penetapan Slamet Uliandi membuat jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo bertambah menjadi empat orang.

Polri juga telah menahan tiga tersangka lainnya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Salah satu nama yang disebut dalam keterangan tersebut adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Penyidik masih menangani perkara tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dan peran masing-masing dalam aktivitas penyadapan terhadap Presiden Prabowo. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *