JAKARTA | rayacom.id
Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran Rusia untuk bertempur di Ukraina.
Dalam perkara tersebut, polisi mendata sedikitnya 58 WNI yang diduga menjadi korban perekrutan. Satu orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia akibat tertembak.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menjelaskan, para perekrut menjaring korban melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan dan gaji besar.
Polisi Tangani Lima Laporan Kasus TPPO
Nurul menyebut penyidik saat ini menangani lima laporan polisi yang melibatkan total 58 korban. Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Dalam pengusutan kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina. Sementara itu, satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Nurul menjelaskan, para pelaku menawarkan pekerjaan melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.
Untuk menarik minat calon korban, perekrut menjanjikan bonus penandatanganan kontrak hingga 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Mereka juga menawarkan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
“Korban awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan pertahanan. Namun, setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, mereka diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran,” kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Perekrut Diduga Raup Keuntungan dari Keberangkatan Korban
Dalam salah satu perkara, tersangka berinisial MI diduga bertugas merekrut sekaligus mengurus keberangkatan korban. MI disebut memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel untuk setiap orang yang direkrut. Pelaku menerima pembayaran tersebut melalui dompet aset kripto.
Dua tersangka lainnya, berinisial IG dan HS, juga diduga merekrut serta menampung korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen di Rusia.
Dari tujuh korban dalam perkara tersebut, empat orang telah berangkat ke luar negeri. Sementara itu, petugas berhasil mencegah keberangkatan tiga korban lainnya di Bandara Soekarno-Hatta.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penyidik turut mengamankan sejumlah tersangka yang terdiri atas WNI dan WNA. Polisi juga menemukan korban yang belum menerima pembayaran sesuai janji perekrut.
Saat ini, penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia untuk menelusuri keberadaan WNI yang telah berangkat.
Korban Dijanjikan Bonus hingga 30.000 Dolar AS
Sementara itu, dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, para pelaku diduga menampung korban di sebuah penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Perekrut menjanjikan bonus kontrak sebesar 30.000 dolar AS dan gaji bulanan 3.000 dolar AS. Bahkan, mereka meminta korban yang menolak berangkat atau ingin pulang untuk mengganti biaya transportasi dan perjalanan.
Nurul menjelaskan, praktik perekrutan tersebut diduga memenuhi unsur perdagangan orang. Modusnya mencakup tipu muslihat dan iming-iming, pemanfaatan kerentanan ekonomi, serta pengiriman korban ke luar negeri untuk ditempatkan dalam kondisi eksploitatif.
“Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja,” ucap Nurul.
Tersangka Dijerat Undang-Undang TPPO
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka antara lain dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penyidik juga menerapkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perekrutan, menelusuri keberadaan para korban, serta memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. (hmi)