Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

PT BJP Divonis dalam Kasus Pencemaran Lingkungan, Total Denda Rp2,674 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | rayacom.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan PT Bilal Jaya Properti (PT BJP) bersalah dalam perkara pencemaran lingkungan. Melalui putusannya, majelis hakim mewajibkan perusahaan membayar total denda Rp2,674 miliar.

PT BJP merupakan produsen batako sekaligus pengepul limbah yang beroperasi di Jalan Bugel, Desa Pengadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam perkara ini, perusahaan terbukti mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin hingga merusak struktur tanah.

Hakim Jatuhkan Denda Pidana Rp600 Juta

Majelis hakim yang dipimpin Agung Suhendro, bersama hakim anggota Dedy Heriyanto dan Erry Irawan, menjatuhkan denda pidana sebesar Rp600 juta kepada PT BJP.

Selanjutnya, perusahaan harus melunasi denda tersebut paling lambat dua bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila perusahaan tidak membayar hingga batas waktu tersebut, jaksa dapat menyita harta benda perusahaan untuk memenuhi kewajiban itu.

Sementara itu, nilai denda dalam putusan lebih rendah Rp550 juta dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Alda Putri. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1,15 miliar.

Majelis hakim juga menetapkan sanksi pengganti jika perusahaan tidak memiliki harta, kekayaan, atau pendapatan yang cukup untuk membayar denda. Dalam kondisi tersebut, PT BJP harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya selama satu tahun.

PT BJP Wajib Bayar Rp2,074 Miliar untuk Pemulihan Lingkungan

Selain denda pidana, majelis hakim membebankan kewajiban tambahan sebesar Rp2,074 miliar kepada PT BJP. Perusahaan harus menggunakan dana tersebut untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat tindak pidana yang dilakukannya.

Untuk memenuhi kewajiban itu, PT BJP harus membayar paling lambat dua bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila perusahaan tetap tidak membayar, jaksa dapat menyita dan melelang kekayaan PT BJP. Hasil lelang tersebut akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan.

Namun, jika hasil lelang belum mencukupi, perusahaan juga harus menghadapi pembekuan unit usaha selama dua tahun.

Dengan demikian, total kewajiban PT BJP mencapai Rp2,674 miliar. Angka tersebut terdiri atas denda pidana Rp600 juta dan kewajiban pemulihan lingkungan sebesar Rp2,074 miliar.

Hakim Tegaskan PT BJP Melakukan Dumping Limbah Tanpa Izin

Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (4/11/2026), Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro menegaskan kesalahan PT BJP dalam perkara tersebut.

“Menyatakan Terdakwa PT BJP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin,” tegas Hakim Agung.

Putusan tersebut menegaskan tanggung jawab hukum perusahaan atas tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *