JAKARTA | rayacom.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dua perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat kementerian dan pihak swasta. Pada Kamis (5/11/2026), penyidik memeriksa sejumlah pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan petinggi PT Summarecon Agung Tbk terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Direktur Pemasaran Agung Sedayu Group berinisial VSW. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan para saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AR, GPM, A, dan HN,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
KPK Periksa Tiga Pejabat Kantah Bogor dan Petinggi Summarecon
Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK memanggil empat saksi. Mereka terdiri atas tiga pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan seorang petinggi Summarecon.
Berikut identitas serta jabatan para saksi yang KPK panggil:
- AR, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Bogor I.
- GPM, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral.
- A, Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah.
- HN, Managing Director Summarecon sekaligus Komisaris PT Kencana Jayaproperti Agung.
Hingga Kamis sore, saksi GPM dan A telah memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah KPK memeriksa Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 4 November 2026.
Kasus HGB Summarecon Bermula dari OTT KPK
Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut meliputi:
- Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Rizal Pahlevi, pihak swasta.
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar.
- Erwin, pihak swasta.
- Muhammad Fakhry, pihak swasta.
Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan. Lokasi tersebut mencakup ruang kerja pejabat di Kementerian ATR/BPN, kantor pusat Summarecon di Jakarta dan Bogor, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, serta kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat.
KPK Periksa Direktur Agung Sedayu dalam Kasus Gratifikasi Pajak
Sementara itu, dalam perkara berbeda, KPK memeriksa Direktur Pemasaran Agung Sedayu Group berinisial VSW sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Muhammad Haniv.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangan VSW untuk menelusuri aset tersangka.
“Saksi VSW hadir. Penyidik meminta sejumlah keterangan dari saksi untuk kebutuhan penelusuran aset tersangka MH,” kata Budi, Kamis (5/11/2026).
Sebelum memanggil VSW, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain pada Selasa (3/11/2026). Mereka antara lain Direktur PT Prima Konsultan Indonesia berinisial SH, pihak swasta berinisial HS, serta FP yang merupakan anak Haniv.
Melalui pemeriksaan tersebut, KPK mendalami pengetahuan para saksi mengenai dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi pajak.
Haniv Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar
KPK menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. Selanjutnya, penyidik menahan mantan pejabat DJP tersebut pada 19 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Dugaan penerimaan tersebut mencakup sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya. Selain itu, KPK menduga Haniv menerima sekitar Rp10 miliar dalam mata uang asing selama periode 2013–2018.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan sekitar Rp10 miliar dalam mata uang asing selama periode 2014–2022 melalui perantara berinisial BSA.
Dengan pemeriksaan para saksi dan penelusuran aset tersebut, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terkait dalam masing-masing perkara. (hmi)