Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Temuan BPK soal Belanja BBM Pemkab Serang Rp2,27 Miliar Dipertanyakan, BCW Desak Kejaksaan Bertindak

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang senilai lebih dari Rp2,27 miliar menjadi sorotan. Temuan yang disebut melibatkan 15 perangkat daerah, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kini memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan penyelesaian dan pertanggungjawabannya.

Sejumlah pegiat antikorupsi dan aktivis mahasiswa mendesak pemerintah daerah menjelaskan tindak lanjut rekomendasi BPK. Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelaah temuan tersebut apabila terdapat indikasi tindak pidana.

Sorotan muncul karena uraian temuan yang dipersoalkan mencakup dugaan ketidaksesuaian bukti transaksi, penggunaan struk manual, transaksi elektronik melalui mesin EDC, hingga dugaan aliran dana ke rekening pribadi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Aturan 60 Hari BPK dan Tanggung Jawab Pejabat

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur kewajiban pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK. Pasal 20 mengharuskan pejabat memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut rekomendasi paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dengan demikian, tenggat 60 hari tersebut berkaitan dengan kewajiban menyampaikan jawaban atau penjelasan tindak lanjut. Lewatnya tenggat tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana. Namun, BPK dapat menyampaikan laporan kepada instansi berwenang apabila menemukan unsur pidana dalam pemeriksaan.

Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Karena itu, penyelesaian administratif maupun pengembalian kerugian negara tidak otomatis menutup kemungkinan proses pidana apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

BCW: Pengembalian Uang Tidak Otomatis Menghapus Pidana

Sekretaris Jenderal Banten Corruption Watch (BCW), Agus Suryaman, mempertanyakan lambannya penanganan temuan belanja BBM yang disebut mencakup Dishub dan 14 kecamatan di Kabupaten Serang.

Menurut Agus, pola dugaan penyimpangan yang berulang perlu mendapat pemeriksaan menyeluruh. Ia menilai aparat harus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari pejabat pelaksana kegiatan hingga bendahara.

“Ini bukan sekadar kekhilafan administratif di tingkat teknis. Pola manipulasi struk manual dan pengalihan aliran dana ke rekening pribadi di wilayah ini adalah bukti adanya ‘sindikat’ yang terorganisir. Jika dibiarkan, ini adalah preseden buruk yang menghancurkan integritas birokrasi daerah,” tegas Agus Suryaman.

Agus juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menganggap pengembalian uang ke kas daerah sebagai alasan untuk menghentikan penelusuran dugaan tindak pidana.

“Pengembalian uang ke kas daerah tidak menghapus pidananya. Pasal 4 UU Tipikor sudah sangat jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap pelaku. Karena batas waktu rekomendasi BPK sudah terlewati berbulan-bulan, kami menantang nyali Kejati Banten dan Polda Banten untuk segera membuka penyelidikan, panggil seluruh kepala dinas dan camat yang terlibat. Mulai dari PPK hingga Bendahara Pengeluaran, dalam waktu dekat kami akan mengirim laporan,” ungkap Agus.

Ia menyatakan BCW berencana menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum agar pihak berwenang menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.

Gema Kosgoro Desak Kejaksaan Usut Temuan BBM

Desakan serupa datang dari aktivis mahasiswa Gema Kosgoro, Agus Syafrudin. Ia meminta Kejaksaan segera memeriksa tindak lanjut temuan BPK dan menelusuri dugaan penyimpangan anggaran BBM Pemkab Serang.

“Batas waktu tindak lanjut LHP BPK sudah lewat berbulan-bulan, tapi mana pertanggungjawaban hukumnya? Sudah ditindaklanjuti atau belum? Jangan sampai aturan 60 hari itu hanya dijadikan macan kertas oleh birokrat nakal untuk berlindung. Kami dari Gema Kosgoro mendesak tegas Kejaksaan untuk tidak diam saja. Segera buka periksa, terbitkan Sprindik, dan usut tuntas aliran dana Rp2,27 miliar ini sampai ke akar-akarnya,” seru Agus Syafrudin.

Menurutnya, anggaran BBM merupakan bagian dari anggaran publik yang semestinya mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, dugaan penyimpangan harus mendapat penjelasan dan penanganan yang transparan.

Agus juga memperingatkan bahwa mahasiswa Gema Kosgoro siap menggelar aksi apabila aparat penegak hukum tidak memberikan kejelasan mengenai penanganan persoalan tersebut.

“Jika penegak hukum masih berdiam diri dan membiarkan kasus ini mangkrak meski batas waktu BPK sudah terlewati, maka mahasiswa di Banten siap turun ke jalan untuk mendesak pengusutan tuntas para aktor intelektual di balik skandal lubang hitam BBM ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada dinas dan pihak terkait di lingkungan Pemkab Serang. Namun, belum ada jawaban yang diterima.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *