Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Periksa Seluruh PKBM se-Banten terkait Dugaan Korupsi Dana Pendidikan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Praktisi hukum mendesak kejaksaan memeriksa seluruh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Provinsi Banten menyusul penyidikan dugaan korupsi dana pendidikan di sejumlah daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menelusuri kemungkinan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Herry H. Horo, sebelumnya mengungkapkan bahwa tiga Kejaksaan Negeri (Kejari), yakni Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Lebak, telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi dana PKBM ke tahap penyidikan pada November 2026. Sementara itu, Kejari Kabupaten Serang berpeluang menyusul dalam pekan yang sama.

“Bulan ini, kita menaikkan tiga perkara PKBM ke penyidikan, dari Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Lebak. Mungkin minggu ini Serang masuk penyidikan,” kata Herry dalam acara Coffee Morning bersama Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Banten, Senin (2/11/2026).

Kejaksaan Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana PKBM

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan dan menahan Kepala PKBM Indonesia Negeriku, Kidon Ginting, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) senilai Rp2 miliar pada Agustus 2026.

Kini, kejaksaan terus mendalami perkara PKBM di sejumlah wilayah Banten. Herry menjelaskan bahwa anggaran untuk lembaga pendidikan nonformal tersebut mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

Selain itu, setiap kabupaten dan kota di Banten rata-rata memiliki 10 hingga 20 lembaga PKBM. Besarnya alokasi anggaran tersebut mendorong kejaksaan menelusuri penggunaan dana secara lebih luas.

“Itu nilainya cukup besar. Per satu tahun nilainya bisa miliaran. Kalau dikumpulkan, cukup luar biasa satu Banten ini,” ujarnya.

Herry menegaskan, penyidik akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Ia memastikan kejaksaan akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti.

“Saat ini masih kita dalami. Siapa pun yang bersangkutan akan kita tindak, karena ini cukup masif,” tegas Herry.

Ia juga mengingatkan bahwa penyimpangan anggaran PKBM dapat menghambat tujuan pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat.

“Rata-rata 10 sampai 20 PKBM di kabupaten atau kota. Kalau terus dibiarkan, puluhan miliar uang negara akan sia-sia di Provinsi Banten untuk program pendidikan,” tandasnya.

LBH Peradi Profesional Minta Kejaksaan Periksa Seluruh PKBM

Menanggapi perkembangan tersebut, Sekretaris LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., mendukung langkah kejaksaan mengusut dugaan korupsi dana PKBM. Namun, ia meminta penyidik tidak membatasi pemeriksaan hanya pada lembaga yang perkaranya sudah masuk tahap penyidikan.

Menurut Marulitua, penetapan tersangka dalam perkara PKBM di Kabupaten Tangerang dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan di lembaga lain.

“Adanya penetapan tersangka di Kabupaten Tangerang membuktikan bahwa dugaan bancakan dana pendidikan ini benar-benar nyata. Kami mengapresiasi langkah tegas kejaksaan, namun penyidik tidak boleh berhenti di situ saja. Jadikan itu sebagai pintu masuk untuk memeriksa seluruh PKBM tanpa terkecuali,” tegas Marulitua saat dimintai tanggapan, Selasa (3/11/2026).

Ia menilai kejaksaan perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga mengendalikan atau menikmati aliran dana tersebut.

Selain itu, Marulitua meminta aparat penegak hukum menerapkan penanganan perkara secara konsisten di seluruh wilayah Banten. Dengan begitu, penyidikan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

“Karena potensi kerugian negara di seluruh Banten ini bisa mencapai puluhan miliar rupiah, segera kembangkan penyidikannya dan tetapkan tersangka lainnya. Jangan biarkan dana yang seharusnya untuk mencerdaskan anak bangsa justru dikorupsi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *