JAKARTA | rayacom.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Terbaru, tim penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat, pada Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen dan BBE tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pertanahan di wilayah Bogor.
“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Selanjutnya, penyidik membawa seluruh barang bukti ke Gedung Merah Putih KPK. Tim akan menganalisis dan mengekstrak data tersebut untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
“Untuk dianalisis dan diekstrak guna membantu dalam mengungkap bagaimana konstruksi utuh dari perkara,” ujar Budi.
Rangkaian Penggeledahan KPK
Penggeledahan kantor Summarecon Bogor menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Sebelumnya, pada 17 September, penyidik mendatangi sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. Tim memeriksa ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.
Kemudian, pada 18 September, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Tim menyita dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk, dokumen terkait PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta BBE.
Selain itu, penyidik menggeledah rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Kota Bekasi. Dari lokasi tersebut, tim menemukan bukti percakapan yang diduga berkaitan dengan aliran uang.
Setelah itu, penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor Summarecon di Bogor pada 21 September.
OTT KPK Amankan 19 Orang
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 19 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
KPK kemudian menyita uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar serta barang bukti elektronik dari rangkaian OTT tersebut.
Namun, angka Rp106,3 miliar merupakan total nilai uang yang KPK laporkan dari rangkaian OTT, bukan jumlah uang yang ditemukan di satu lokasi.
KPK menemukan uang di sejumlah tempat dengan rincian sebagai berikut:
- Rumah Arif Sugiyanto: Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
- Rumah Rizal Pahlevi: Rp896 juta.
- Rumah Zimamanun: Rp8 juta.
- Rumah Sontang Coin Manurung: Rp49,5 juta.
Sementara itu, KPK juga menemukan sekitar Rp8 miliar dalam sembilan koper merah di kediaman Lampri. Penyidik masih menelusuri asal-usul dan penggunaan uang tersebut.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.
Berikut daftar tersangka dalam perkara tersebut:
- Lampri — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adhi — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Arif Sugiyanto — pihak swasta.
- Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq — pihak swasta.
- Erwin — pihak swasta.
- Muhammad Fakhry — pihak swasta.
- Rizal Pahlevi — pihak swasta.
KPK menahan seluruh tersangka sejak 15 September 2026 di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Kronologi Singkat Dugaan Suap HGB
Perkara ini berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian bidang tanah tersebut menghadapi sengketa dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam perkembangannya, para ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. Kemudian, para pihak menjalani mediasi hingga pihak ahli waris mencabut gugatan dan mengajukan pemblokiran SHGB Summarecon.
Selanjutnya, KPK menduga pihak yang terkait dengan Summarecon berkomunikasi dengan sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.
Menurut konstruksi perkara KPK, pihak Summarecon melalui perantara menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Setelah menerima uang tersebut, Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang.
KPK juga mendalami perkara pertanahan lain yang melibatkan PT Bela Parahyangan. Dalam perkara itu, penyidik menduga perusahaan memberikan uang pengurusan sekitar Rp2,1 miliar kepada Erwin.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar diduga mengalir kepada Arif Sugiyanto. Selain itu, penyidik menemukan transaksi tunai Rp10 miliar dalam mutasi rekening Arif pada 7 September 2026.
KPK Telusuri Aliran Dana
Penyidikan KPK kini tidak hanya menyasar pengurusan HGB Summarecon. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan gratifikasi, termasuk dugaan pemberian uang untuk mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.
Karena itu, KPK terus memeriksa dokumen, bukti elektronik, komunikasi, dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara.
Dengan penggeledahan di kantor Summarecon Bogor, kantor Summarecon Jakarta Timur, sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, serta kediaman pejabat terkait, penyidik berupaya memperjelas hubungan antara proses pelayanan pertanahan, dugaan pemberian fee, dan aliran dana.
KPK juga masih dapat memeriksa pihak lain yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pengurusan HGB maupun aliran dana dalam perkara tersebut. (hmi)