SERANG | rayacom.id
Peredaran rokok ilegal di Banten kembali menjadi sorotan. Direktur Eksekutif Creative Democracy Center (CDC) Forum Mahasiswa dan Pemuda, Idan Wildan, mempertanyakan efektivitas pengawasan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.
Sorotan itu muncul setelah Bea Cukai Banten melakukan sejumlah penindakan sepanjang 2026. Salah satunya berupa pemusnahan 41.280.402 batang hasil tembakau dengan nilai barang sekitar Rp62,27 miliar.
Penindakan tersebut juga memperkirakan potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai sekitar Rp39,95 miliar. Sebelumnya, Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal di jalur Merak-Bakauheni.
CDC Soroti Distribusi Rokok Ilegal
Idan menilai penindakan Bea Cukai menunjukkan adanya upaya aparat dalam memberantas rokok ilegal. Namun, menurut dia, temuan dalam jumlah besar juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan.
Jika peredaran rokok ilegal masih ditemukan hingga jutaan batang, CDC meminta pemerintah mengevaluasi pengawasan dari hulu hingga hilir.
“Kami mempertanyakan kemampuan Kepala Kanwil DJBC Banten dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Jangan sampai ukuran keberhasilan hanya dihitung dari berapa banyak barang yang berhasil disita, sementara jaringan yang memasok dan mengendalikan distribusinya terus bergerak,” kata Idan.
Dia menilai pola peredaran rokok ilegal yang berulang perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Menurut Idan, kondisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan di wilayah Banten.
CDC Minta Jaringan Rokok Ilegal Diusut
CDC juga menyoroti beragam modus distribusi rokok ilegal. Bea Cukai Banten sebelumnya mengungkap adanya pengiriman melalui jasa ekspedisi. Selain itu, jalur Merak-Bakauheni juga pernah menjadi jalur pengiriman rokok ilegal dalam jumlah besar.
Karena itu, CDC meminta aparat tidak hanya menindak pelaku yang berada di lapangan. Mereka juga mendorong penyelidikan terhadap pihak yang memasok dan mengatur distribusi jika terdapat bukti keterlibatan.
“Pertanyaannya sederhana: siapa yang memproduksi, siapa yang memasok, siapa yang membiayai, siapa yang mengatur distribusi, dan siapa yang mendapatkan keuntungan paling besar?” ujar Idan.
CDC juga mempertanyakan apakah penegakan hukum selama ini berhenti pada sopir, kurir, atau pengecer.
“Kami meminta aparat mengusut apakah ada aktor intelektual di balik jaringan tersebut. Jika memang ada dan ditemukan bukti, bongkar dan proses sesuai hukum,” katanya.
Minta Evaluasi Pengawasan Bea Cukai
Selanjutnya, CDC mendesak Kanwil DJBC Banten bersama aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap jaringan rokok ilegal.
Investigasi tersebut, menurut CDC, perlu mencakup sumber barang, jalur distribusi, transaksi keuangan, pemasok, pemodal, serta pihak lain yang terbukti terlibat.
CDC juga meminta evaluasi terhadap pola pengawasan DJBC Banten. Menurut mereka, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya dengan penyitaan dan pemusnahan barang bukti.
“Kepala Kanwil DJBC Banten harus menjelaskan kepada publik mengapa peredaran rokok ilegal masih terus ditemukan dalam jumlah besar. Kami tidak sedang menuduh seseorang sebagai aktor intelektual tanpa bukti,” tegas Idan.
Dia mengatakan CDC mendorong aparat membuktikan dugaan tersebut melalui penyelidikan yang profesional dan transparan.
“Kalau memang tidak ada aktor intelektual, tunjukkan hasil penyelidikannya. Tetapi kalau ada, jangan hanya pelaku lapangan yang dikorbankan sementara pengendalinya bebas,” pungkas Idan. (hmi)