Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

PDIP Layangkan Kritik Keras ke KPU, Soroti Dugaan Manipulasi Aturan Gibran

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Guntur mempertanyakan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bukti kelulusan bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut Guntur, klausul tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

“Saya sudah membaca kedua Permendikbud itu pasal demi pasal, dan hasilnya jelas: tidak ada satu kalimat pun yang membenarkan pengecualian tersebut,” ujar Guntur.

Guntur Soroti PKPU 19 Tahun 2023

Guntur menyoroti Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

KPU sendiri menetapkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada 9 Oktober 2023. Dalam database JDIH KPU, aturan tersebut tercatat telah diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Guntur mempertanyakan dasar penyusunan klausul pengecualian tersebut. Ia mengaku telah menelusuri dua Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang disebut berkaitan dengan ketentuan tersebut.

Menurut dia, kedua aturan itu tidak secara eksplisit memberikan dasar untuk pengecualian sebagaimana dimuat dalam PKPU.

Persoalkan Hierarki Peraturan

Selain isi pasal, Guntur juga mempersoalkan hubungan antara PKPU dengan Undang-Undang Pemilu.

Ia merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Guntur menilai PKPU sebagai aturan teknis tidak semestinya mengurangi persyaratan yang telah ditetapkan undang-undang.

“Posisi PKPU di mata hukum hanyalah sebagai aturan pelaksana teknis operasional. Oleh karena itu, PKPU dinilai tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menghapus, mereduksi, atau mengecualikan syarat yang sudah diamanatkan oleh undang-undang,” katanya.

Namun, persoalan tersebut saat ini masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, tudingan mengenai manipulasi aturan maupun keabsahan dokumen pendidikan Gibran belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah diputus secara hukum.

Polemik Syarat Pendidikan Gibran di MK

MK saat ini memeriksa Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah pihak. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib. Mereka juga mempersoalkan dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

MK mencatat KPU telah memberikan jawaban dalam sidang pada 23 September 2026. KPU berpendapat permohonan tersebut pada dasarnya mempersoalkan sengketa proses pemilu, yang menurut KPU bukan kewenangan MK dalam perkara PHPU.

Dengan demikian, pokok perkara mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran masih berada dalam proses persidangan dan belum memperoleh putusan akhir.

Guntur Pertanyakan Tujuan Klausul

Di tengah proses tersebut, Guntur mempertanyakan alasan KPU memasukkan klausul pengecualian dalam PKPU.

Ia mengaitkan ketentuan tersebut dengan proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Guntur juga mempertanyakan apakah aturan itu memiliki tujuan tertentu dalam proses pencalonan.

“Maka pertanyaannya sederhana: pasal ini dibuat untuk melayani siapa, atau untuk meloloskan Gibran yang diduga tidak punya ijazah SMA?” ujar Guntur.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dan pertanyaan dari Guntur. Sampai saat ini, MK masih memproses perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, termasuk dalil para pemohon mengenai dokumen dan dasar hukum pemenuhan persyaratan tersebut.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *