JAKARTA | rayacom.id
Deputi II Bidang Materi dan Diseminasi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Timothy Ivan Triyono, menjadi sorotan setelah unggahan di media sosial menampilkan barang-barang bermerek dan aktivitas yang disebut mencerminkan gaya hidup mewah.
Sorotan tersebut salah satunya datang dari akun Instagram @opposite6890.recon. Akun itu mengunggah sejumlah foto serta informasi yang dikaitkan dengan Timothy, termasuk tas dan aksesori bermerek, perjalanan, serta penggunaan pengawalan.
Namun, nilai dan kepemilikan barang yang ditampilkan dalam unggahan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Begitu pula dengan konteks penggunaan pengawalan yang disebut dalam unggahan.
Harta Timothy Tercatat di LHKPN
Sorotan gaya hidup tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai harta kekayaan Timothy sebagai pejabat publik.
Berdasarkan data LHKPN yang dikutip dari pemberitaan, Timothy melaporkan total harta sekitar Rp1,78 miliar. Aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,5 miliar. Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp269 juta serta kas sekitar Rp11,29 juta.
Data tersebut menjadi konteks pembanding terhadap berbagai klaim mengenai barang-barang mewah yang beredar di media sosial. Namun, keberadaan barang dalam sebuah unggahan tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan, sumber dana, ataupun adanya pelanggaran hukum.
Nama Timothy Pernah Muncul dalam Perkara Suap MA
Di tengah sorotan tersebut, riwayat Timothy dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung kembali dibahas.
Nama Timothy muncul dalam perkara yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Dadan Tri Yudianto dan Heryanto Tanaka. Dalam perkara tersebut, Timothy diperiksa KPK sebagai saksi pada 2022.
KPK saat itu mendalami pengetahuan Timothy mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dokumen pengadilan juga mencatat adanya setoran tunai Rp200 juta atas nama Timothy ke rekening penampungan KPK pada 12 Januari 2023. Dokumen tersebut mencantumkan Timothy sebagai penyetor uang tersebut.
Timothy kemudian menjelaskan bahwa pengembalian Rp200 juta tersebut bukan pengakuan atas kesalahan hukum. Dalam hak jawabnya, ia menyebut penyerahan uang dilakukan sebagai bentuk kooperatif terhadap proses penegakan hukum.
Ia juga merujuk pada Putusan Pengadilan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst yang menurutnya tidak menetapkan uang tersebut sebagai bagian dari tindak pidana suap.
Tudingan Pengelolaan Anggaran Belum Terverifikasi
Selain gaya hidup dan perkara lama, akun @opposite6890.recon juga mengaitkan Timothy dengan tudingan mengenai pengelolaan anggaran media di lingkungan Bakom.
Unggahan tersebut menyebut nama Mutual Agency dan mengklaim adanya pengalihan anggaran belanja media yang dikaitkan dengan NTV. Salah satu angka yang disebut dalam unggahan adalah Rp1,5 miliar.
Klaim tersebut belum disertai bukti resmi dari aparat penegak hukum yang dapat memastikan adanya penyimpangan anggaran.
Karena itu, tudingan mengenai pengelolaan anggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Bakom dan Timothy Belum Beri Tanggapan
Timothy saat ini tercatat sebagai Deputi II Bidang Materi dan Diseminasi Bakom RI. Sejumlah publikasi media pada September 2026 juga mencantumkan jabatan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan Timothy maupun Bakom terkait unggahan mengenai barang-barang bermerek, penggunaan pengawalan, dan tudingan pengelolaan anggaran.
Dengan demikian, sorotan di media sosial terhadap gaya hidup Timothy perlu dibedakan dari fakta mengenai riwayat pemeriksaan KPK serta klaim mengenai pengelolaan anggaran yang masih membutuhkan pembuktian. (hmi)