Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Tambang Ilegal di Kronjo Tangerang

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | rayacom.id

Polda Banten membongkar dugaan aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial RD dan DL. Penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mulai menangani kasus tersebut setelah menerima laporan pada 31 Juli 2026.

“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan yang dilakukan terhadap aktivitas penambangan tanah urug,” kata Maruli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Polisi Ungkap Aktivitas Tambang Tanah Urug

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi. Hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas penambangan berlangsung pada 27 hingga 31 Juli 2026.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, pelaku menggunakan satu unit alat berat jenis excavator.

Selanjutnya, penyidik mendalami aktivitas di lokasi dan mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat. Polisi kemudian menangkap RD dan DL untuk menjalani pemeriksaan.

Tanah Urug Dijual Rp250 Ribu per Rit

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menduga pelaku melakukan penambangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Tanah urug hasil penambangan kemudian mereka jual kepada pembeli menggunakan kendaraan pengangkut.

“Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik,” ungkap Maruli.

Polisi masih mendalami aktivitas penambangan tersebut, termasuk proses pengambilan dan distribusi tanah urug kepada pembeli.

Dua Tersangka Terancam Lima Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat RD dan DL dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Keduanya terancam dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta,” terang Maruli.

Polda Banten Minta Warga Laporkan Tambang Ilegal

Sementara itu, Polda Banten mengingatkan masyarakat agar tidak menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selain itu, polisi meminta masyarakat melaporkan kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

“Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui call center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” pungkas Maruli. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *